Menu

Mode Gelap
Diduga Dua Staf Humas Sekwan DPRD Ogan Ilir Monopoli Kerjasama Media, Menyalahi Etika Birokrasi Dan Transparansi Diduga Tak Memiliki Izin Resmi Dari Pemkab Ogan Ilir, Tanah TPA Di Gali, Ratusan Armada  Timbun Halaman Rumpri Sekda Kota Palembang Diduga Susah Diatur dan Selalu Bawa Nama Bupati Ogan Ilir, Oknum Kabid Kominfo Bikin Kesal Pimpinan Diduga Rt/Rw Terima Dana Konpensasi Dari My Republik Tanpa Sepengetahuan Lurah, Kondisikan Pemasangan Tiang Wifi Jejak Puskopad Di Bisnis BBM Non-Subsidi Rehab Ruang Kerja Anggota DPRD Ogan Ilir, Langgar Undang-undang No.14 Tahun 2008 dan Perpres No.70 Tahun 2012

Headline

Universitas Tridinanti Palembang dalam Sorotan: Penghalangan Wartawan dalam Meliput, Apa yang Disembunyikan?

badge-check


					Universitas Tridinanti Palembang dalam Sorotan: Penghalangan Wartawan dalam Meliput, Apa yang Disembunyikan? Perbesar

Sitasi News, Palembang – Sebuah insiden menghebohkan terjadi di Universitas Tridinanti Palembang pada Minggu, 27 April 2025, ketika seorang wartawan yang hendak meliput acara bertema “Halal Bihalal Kawan Lama” di Aula KPA kampus tersebut, dihalang-halangi oleh petugas keamanan yang mengaku bernama Badarudin.

Satpam Kampus Tridinanti Melarang Wartawan Meliput

Acara yang seharusnya menjadi ajang publikasi kegiatan pemerintah ini, ternyata menghadapi hambatan yang tidak biasa, menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan kebebasan pers di institusi pendidikan ini.

Kegiatan yang masuk dalam agenda protokoler Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang ini dijadwalkan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya.

Namun, ketika wartawan tiba di lokasi untuk meliput, mereka langsung dihentikan oleh Badarudin, yang mencegah akses mereka ke dalam acara dengan alasan bahwa mereka tidak diizinkan meliput.

Alasan Penghalangan yang Membingungkan

Badarudin menjelaskan bahwa ia hanya mengikuti perintah atasan.

Saat ditanya lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa atasannya adalah Mahmud Hasyim, yang dikenal sebagai Pimpinan Yayasan Universitas Tridinanti.

Satpam Kampus Tridinanti Melarang Wartawan Masuk dan meliput

Meski wartawan sudah mengingatkan bahwa mereka memiliki hak untuk meliput acara yang melibatkan pejabat publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak keamanan tetap menahan akses wartawan tanpa memberikan alasan yang jelas.

Keberadaan Mobil Dinas Menambah Tanda Tanya

Sebelum insiden tersebut terjadi, wartawan juga mencatat kehadiran sejumlah kendaraan dinas berplat merah di area parkir kampus, salah satunya adalah kendaraan berpelat BG 12, yang diketahui merupakan kendaraan resmi milik Asisten Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumatera Selatan.

Satpam universitas tridinanti melarang wartawan meliput

Hal ini semakin mempertegas bahwa acara ini melibatkan pejabat pemerintah dan menggunakan fasilitas publik, yang seharusnya terbuka untuk pengawasan media.

Mengapa Wartawan Dilarang?

Peristiwa ini memunculkan serangkaian pertanyaan:

  • Mengapa wartawan dilarang meliput acara yang melibatkan pejabat publik dan menggunakan anggaran negara?
  • Apa yang sebenarnya terjadi di balik kegiatan yang seharusnya terbuka untuk publik?
  • Apakah ada upaya untuk menutupi informasi terkait anggaran negara atau hal-hal lain yang terkait dengan kegiatan ini?

Sikap penghalangan yang diambil oleh oknum security ini menimbulkan kecurigaan besar tentang transparansi kegiatan tersebut.

Terutama karena acara ini melibatkan pejabat pemerintah yang seharusnya dapat diawasi dan diliput oleh media.

Langkah Hukum yang Ditempuh Wartawan

Setelah kejadian tersebut, wartawan yang dihalangi meliput acara ini mengambil langkah hukum dengan melapor ke Dewan Pers untuk meminta perlindungan dan pengawasan terhadap pelanggaran kebebasan pers yang terjadi.

Selain itu, laporan pengaduan juga akan diajukan ke Kepolisian serta Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia jika memang tidak ada konfirmasi dengan wartawan yang bersangkutan.

“Kami hanya menjalankan tugas kami sebagai jurnalis. Kebebasan pers adalah hak konstitusional yang tidak bisa dibatasi,” ujar salah satu wartawan yang mengalami penghalangan.

Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Pers

Tindakan penghalangan terhadap wartawan ini sangat mungkin melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur tentang kebebasan pers dan hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Berikut adalah beberapa pasal penting yang terlibat:

Pasal 4 Ayat (3) UU Pers:

“Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi melalui saluran yang tersedia, termasuk saluran media massa.”

Pasal ini menjamin hak setiap individu, termasuk wartawan, untuk mencari dan menyebarkan informasi tanpa adanya penghalangan.

Dalam kasus ini, penghalangan terhadap wartawan untuk meliput acara pemerintah jelas melanggar pasal ini.

Pasal 4 Ayat (1) UU Pers:

“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Pasal ini menegaskan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia, dan dengan demikian, setiap upaya untuk membatasi atau menghalangi tugas jurnalistik adalah pelanggaran terhadap hak tersebut.

Pasal 18 Ayat (1) UU Pers:

“Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi mereka yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik.

Dalam konteks ini, tindakan oknum security yang menghalangi wartawan meliput acara pemerintah dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan pasal ini.

Pasal 5 Ayat (1) UU Pers:

“Setiap orang berhak memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.”

Pasal ini menguatkan prinsip bahwa wartawan memiliki hak untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, seperti acara yang melibatkan anggaran negara dan pejabat publik, yang harus terbuka untuk diawasi oleh masyarakat dan media.

Pentingnya Kebebasan Pers dan Transparansi

Insiden ini menunjukkan pentingnya kebebasan pers dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan kegiatan publik yang melibatkan dana negara.

Wartawan memiliki hak untuk mengakses informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, terutama yang melibatkan pejabat negara atau anggaran publik.

Keputusan untuk menghalangi wartawan meliput hanya akan menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap transparansi pemerintahan dan menghambat partisipasi masyarakat dalam pengawasan kegiatan yang menggunakan fasilitas dan dana negara.

Kesimpulan: Kebebasan Pers Tak Bisa Dibatasi

Kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga dan dilindungi oleh semua pihak, termasuk oleh lembaga pendidikan dan pemerintah.

Setiap upaya untuk membungkam media hanya akan merusak fondasi demokrasi itu sendiri.

Oleh karena itu, pihak terkait harus memberikan klarifikasi atas kejadian ini dan memastikan bahwa hak wartawan untuk meliput tidak dihalangi oleh alasan yang tidak jelas.

(*Redaksi Sitasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Dua Staf Humas Sekwan DPRD Ogan Ilir Monopoli Kerjasama Media, Menyalahi Etika Birokrasi Dan Transparansi

1 Maret 2026 - 10:48 WIB

Diduga Tak Memiliki Izin Resmi Dari Pemkab Ogan Ilir, Tanah TPA Di Gali, Ratusan Armada  Timbun Halaman Rumpri Sekda Kota Palembang

17 Januari 2026 - 08:52 WIB

Diduga Susah Diatur dan Selalu Bawa Nama Bupati Ogan Ilir, Oknum Kabid Kominfo Bikin Kesal Pimpinan

17 Desember 2025 - 22:14 WIB

Diduga Rt/Rw Terima Dana Konpensasi Dari My Republik Tanpa Sepengetahuan Lurah, Kondisikan Pemasangan Tiang Wifi

17 Desember 2025 - 19:33 WIB

Jejak Puskopad Di Bisnis BBM Non-Subsidi

15 Desember 2025 - 09:12 WIB

Trending di Palembang