Menu

Mode Gelap
Berupaya Memberikan Kenyamanan Pengunjung Dan Peningkatan PAD, Kepala Pasar Ikan Jakabaring Lakukan Pembenahan Kebakaran Kembali Terjadi Di Sumur Minyak Ilegal, Lima Warga Muba Alami Luka Bakar Serius Polres Ogan Ilir Seakan Tutup Mata Dan DLH OI Mandul, Gudang BBM Diduga Ilegal Di Desa Tanjung Pering Terus Beroperasi Diduga Tempat Penampungan Minyak Goreng Ilegal, Telah 4 Tahun Berjalan Di Tegal Binangun Plaju Darat Diduga Oknum Kades Pagar Desa Dan Komplotan Premanisme Kuasai Lahan Milik Negara, Kelompok Tani Lari Takut Ancaman Warga Pendatang Edarkan Narkoboy Di Desa Tanjung Dalam Muba, Polsek Keluang Tidak Ada Respon Saat Dikonfirmasi Wartawan

Daerah

Teror Tambang Emas Ilegal di Madina: Infrastruktur Hancur, Hukum Diuji

badge-check


					Teror Tambang Emas Ilegal di Madina: Infrastruktur Hancur, Hukum Diuji Perbesar

SITASInews, Mandailing Natal – Terlihat Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Lobung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kian tak terkendali.

Kegiatan tambang yang diduga kuat dikelola oleh oknum berinisial K*Lom ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghancurkan aset negara berupa jalan rabat beton.

Tambang Emas Ilegal di daerah Sumatera Utara Kabupaten Mandailing Natal

Tambang Emas Ilegal (doc.lapadnews.com)

Dilansir dari Media Lapadnews.com, Pantauan langsung di lapangan menunjukkan jalan yang dibangun dengan dana negara itu rusak parah akibat operasional alat berat untuk menggali emas.

Demi mendapatkan butiran emas dari perut bumi, infrastruktur yang seharusnya digunakan masyarakat kini tak lagi layak dilalui. Warga sekitar merasa geram dan khawatir dengan kondisi tersebut.

Padahal, tindakan merusak jalan negara sudah jelas melanggar aturan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 Ayat 2, siapa pun yang merusak atau mengganggu fungsi jalan dapat dipidana hingga dua tahun atau dikenai denda maksimal Rp50 juta.

Tambang Emas Ilegal (PETI)  yang masih terus beroperasi. (doc.lapadnews.com)

Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur bahwa aktivitas tambang tanpa izin dapat berujung hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Namun, kenyataannya ancaman pidana tersebut seolah tidak membuat gentar para pelaku tambang emas ilegal.

Salah seorang warga berinisial DL menyebut bahwa aktivitas tambang ini sudah berlangsung lama dan dikelola oleh sosok yang pernah berurusan dengan hukum.

“Dulu sudah pernah masuk penjara karena kasus serupa, tapi sekarang malah makin berani,” ungkapnya.

Warga sangat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan perusakan lingkungan dan fasilitas negara ini.

Mereka khawatir kerusakan akan semakin parah jika dibiarkan, dan penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu mengembalikan ketertiban serta melindungi aset negara. (*Red/Mag-Lpdns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Oknum Kades Pagar Desa Dan Komplotan Premanisme Kuasai Lahan Milik Negara, Kelompok Tani Lari Takut Ancaman

28 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Warga Pendatang Edarkan Narkoboy Di Desa Tanjung Dalam Muba, Polsek Keluang Tidak Ada Respon Saat Dikonfirmasi Wartawan

3 Agustus 2025 - 16:27 WIB

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Wilayah PT Hindoli Kembali Terjadi, Diduga APH Setempat Tidak Serius Menindak Bisnis Ilegal Tersebut.

29 Juli 2025 - 13:35 WIB

Diduga Bantuan Bibit Padi Dari Pemerinrah Dipungut Biaya Transportasi Oleh Gapoktan

28 Juli 2025 - 21:28 WIB

Diduga Kabid Kominfo OI Monopoli Kerjasama Media Pers, Selaku Pimpinan Kadis Masuk Angin Tak Berani Ambil Keputusan. Ada Apa?

26 Juni 2025 - 11:03 WIB

Trending di Daerah