SITASInews, Mandailing Natal – Terlihat Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Lobung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kian tak terkendali.
Kegiatan tambang yang diduga kuat dikelola oleh oknum berinisial K*Lom ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghancurkan aset negara berupa jalan rabat beton.


Tambang Emas Ilegal (doc.lapadnews.com)
Dilansir dari Media Lapadnews.com, Pantauan langsung di lapangan menunjukkan jalan yang dibangun dengan dana negara itu rusak parah akibat operasional alat berat untuk menggali emas.
Demi mendapatkan butiran emas dari perut bumi, infrastruktur yang seharusnya digunakan masyarakat kini tak lagi layak dilalui. Warga sekitar merasa geram dan khawatir dengan kondisi tersebut.
Padahal, tindakan merusak jalan negara sudah jelas melanggar aturan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 Ayat 2, siapa pun yang merusak atau mengganggu fungsi jalan dapat dipidana hingga dua tahun atau dikenai denda maksimal Rp50 juta.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur bahwa aktivitas tambang tanpa izin dapat berujung hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Namun, kenyataannya ancaman pidana tersebut seolah tidak membuat gentar para pelaku tambang emas ilegal.
Salah seorang warga berinisial DL menyebut bahwa aktivitas tambang ini sudah berlangsung lama dan dikelola oleh sosok yang pernah berurusan dengan hukum.
“Dulu sudah pernah masuk penjara karena kasus serupa, tapi sekarang malah makin berani,” ungkapnya.
Warga sangat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan perusakan lingkungan dan fasilitas negara ini.
Mereka khawatir kerusakan akan semakin parah jika dibiarkan, dan penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu mengembalikan ketertiban serta melindungi aset negara. (*Red/Mag-Lpdns)