SITASInews, PALEMBANG– Warga keluhkan drainase yang baru dibangun telah rusak parah, drainase tersebut berlokasi diseputaran pasar modern, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Provinsi Sumsel.
Dari awal pengerjaannya proyek tersebut tidak ada plang nama dan diduga dikerjakan asal jadi saja serta tidak sesuai sesuai Standard Operating Procedure (SOP), salah satu bukti nyata drainase tersebut belum lama dikerjakan sudah banyak yang rusak disana sininya.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar, pengerjaan drainase itu juga tidak ada plang proyeknya. Jadi sulit mengetahui berapa besar pagu anggarannya dan dari dana apa.
Dengan adanya pengerjaan proyek drainase seperti itu, sudah pasti timbul asumsi yang tidak tidak dikalangan masyarakat, dan dapat dipastikan adanya penyelewengan anggaran.
Menurut informasi yang didapat awak media ini mengatakan, bahwa proyek drainase tersebut dari awal pengerjaannya tidak ada plang nama dan dikerjakan sepertinya asal jadi saja.
“Memang dari awal kami sudah bisa menerka, kalau drainase tersebut tidak akan bertahan lama, karna dapat dilihat dari cara tukang mengerjakan dan juga dari bahan yang digunakan,” kata AB salah satu warga setempat. Kamis (12/02/2025)
Diajuga mengungkapkan, bahwa banyak warga setempat yang kecewa dengan hasil pengerjaan drainase seperti itu, yang belum lama dikerjakan terdapat banyak sekali kerusakan.
“Kami sangat kecewa pak, masalahnya drainase ini belum lama dikerjakan sudah rusak seperti ini,” ungkapnya.
Saat ditanya apakah pengerjaan drainase tersebut ada keterlibatan pihak Kelurahan Plaju Ilir, jawabnya tidak tahu, “Kalau itu kami tidak tahu pak,” ucapnya.
Untuk memastikan proyek drainse tersebut dari mana dan sumber anggarannya dari mana, awak media mencoba menghubungi Lurah Plaju Ilir untuk konfirmasi. Tapi sangat disayangkan nomor kontak lurah tersebut tidak aktif, hingga berita ini diterbitkan.
Berharap dengan adanya pemberitaan ini, dinas terkait yang ada di Kota Palembang dapat segera melakukan peninjauan ke lokasi drainase yang diduga dikerjakan asal jadi saja.
Salah satu bukti nyata kesalahan yang ada pada proyek tersebut, tidak adanya plang nama pada saat awal pengerjaannya.
Dengan adanya hal yang demikian, maka PPK dan Pemborong dari proyek drainase tersebut telah dengan sengaja mengabaikan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 tentang KIP. Undang Undang ini adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada (30/04/2008) dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. (Red)









