SITASINews.id, Ogan Ilir– Polres Ogan Ilir seakan tutup mata, sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Ilir tak berani berkutik menghadapi para mavia minyak Ilegal. Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga Ilegal yang berlokasi tidak jauh keberadaannya dari SMA Negeri 1 Unggulan, Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, masih terus beroperasi.
Gudang BBM diduga Ilegal tersebut terus beraktivitas melakukan penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal tanpa ada rasa takut, kuat dugaan pemilik gudang telah membayar uang koordinasi kepada Oknum aparat dan pihak pihak tertentu.

Berdasarkan Informasi yang didapat awak media ini, bahwa gudang tersebut sudah lama buka dan pemiliknya Jauhari alias Ujang Betok Warga Tanjung Baru yang dikenal kebal hukum,” katanya kepada awak media yang minta namanya dirahasiakan demi keamanan. (06/09/2025)
Dijelaskannya, bahwa dua tahun silam pemiliknya (Ujang Betok) ini pernah ditangkap. Namun tidak dilakukan penahanan oleh pihak aparat penegak hukum.
“Mungkin karna tidak ditahan waktu ditangkap aparat, dia merasa hebat. Dia juga pernah bicara dengan kami, bahwa telah memberikan uang koordinasi kemana mana sampai ke Oknum aparat Polda Sumsel,” terangnya.
Ujang Betok tersebut lanjutnya, merupakan pemain lama di dunia perminyakkan dan dikenal kebal hukum, orang kepercayaannya yang setiap hari berada digudang tersebut bernama Aan.
“Didalam gudang itu ada minyak subsidi yang dibawa oleh mobil tangki warna biru putih milik PT. Star Sampurna, mobil tangki itu sangat sering keluar masuk di gudang itu,” ucapnya.
“Terus terang Pak, dengan adanya gudang itu, kami sangat was was, takut terjadi kebakaran seperti yang sudah susah, apalagi keberadaan gudang itu tidak jauh dari rumah sekolah,” tambahnya.
Adanya penimbunan BBM ilegal tersebut sudah pasti merugikan negara, baik kerugian pajak maupun distribusi energi. Disisi lain juga dapat mengancam keselamatan masyarakat sekitar, takut terjadi kebakaran.
Selain itu, Keberadaan gudang penampungan BBM diduga ilegal tersebut juga dapat berdampak pencemaran lingkungan dikawasan sekitar. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Ilir sepertinya tidak berani melakukan teguran terhadap pemilik gudang.
Pemilik gudang penimbunan BBM diduga Ilegal ini sudah jelas melanggar hukum, tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelakunya juga dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp60 Miliar.
Seharusnya pihak Pemerintah daerah Ogan Ilir dan aparat penegak hukum setempat berpihak kepada masyarakat, bukan berpihak kepada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang telah jelas jelas melanggar hukum seperti itu. (Tim Investigasi)