Menu

Mode Gelap
Berupaya Memberikan Kenyamanan Pengunjung Dan Peningkatan PAD, Kepala Pasar Ikan Jakabaring Lakukan Pembenahan Kebakaran Kembali Terjadi Di Sumur Minyak Ilegal, Lima Warga Muba Alami Luka Bakar Serius Polres Ogan Ilir Seakan Tutup Mata Dan DLH OI Mandul, Gudang BBM Diduga Ilegal Di Desa Tanjung Pering Terus Beroperasi Diduga Tempat Penampungan Minyak Goreng Ilegal, Telah 4 Tahun Berjalan Di Tegal Binangun Plaju Darat Diduga Oknum Kades Pagar Desa Dan Komplotan Premanisme Kuasai Lahan Milik Negara, Kelompok Tani Lari Takut Ancaman Warga Pendatang Edarkan Narkoboy Di Desa Tanjung Dalam Muba, Polsek Keluang Tidak Ada Respon Saat Dikonfirmasi Wartawan

Jakarta

PMISS Menolak Seluruh Azas Domini Litis Dan Segala Upaya Legislasi

badge-check


					PMISS Menolak Seluruh Azas Domini Litis Dan Segala Upaya Legislasi Perbesar

SITASInews, Jakarta – RUU KUHAP menjadi perbincangan berbuah manis dengan menggunakan azas domini litis kewenangan secara penuh diberikan kepada jaksa sebagai pengendali perkara ialah ketimpangan yang dianggap akan berbahaya dalam sistem peradilan pidana.

Azas domini litis ini akan bisa dianggap membuka peluang penyalagunaan kekuasaan serta mempersempit ruang kontrol dan akuntabilitas yang harusnya menjadi prinsip paling utama dan negara hukum

Sebagai organisasi kepemudaan yang memiliki akar perjuangan dalam penegakan keadilan dan supremasi hukum, Pemuda Muslimin Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk menyikapi perubahan yang berpotensi mempengaruhi tatanan hukum di negeri ini. Oleh karena itu, dalam esai ini, penulis akan menganalisis dampak revisi RUU Kejaksaan terhadap Kepolisian, serta bagaimana sikap yang seharusnya diambil oleh Pemuda Muslimin Indonesia dalam merespons isu ini.

Rinaldi davinci selaku kepala bidang OKK PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Selatan “Menolak seluruh azas domini litis dan segala upaya legislasi , termasuk RUU KUHAP yang memberikan hak penuh kewenangan tanpa batas terhadap jaksa serta berdampak tumpang tindih dalam pengambilan proses penyidikan kepada institusi tertentu,” tegasnya.

Dominasi kejaksaan dan reduksi pada kepolisian

1. Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelidikan dan penyidikan polisi

2. Kewengan jaksa untuk penyidikan dan penyelidikan pidana tertentu

3. Pengambilalihan kasus yang sedang ditangani polisi

Dampak bagi Kepolisian dan Sistem Hukum

Jika revisi ini disahkan, dampaknya bagi Kepolisian akan cukup besar, antara lain:

1. Berkurangnya Otonomi Kepolisian

Kepolisian akan kehilangan kendali penuh dalam menangani kasus, karena setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan harus berada di bawah pengawasan Kejaksaan.

Peran polisi dalam menegakkan hukum akan semakin terbatas dan bisa menjadi sekadar eksekutor teknis, tanpa memiliki kewenangan strategis.

2. Munculnya Tumpang Tindih dan Konflik Kelembagaan

Dengan kewenangan baru Kejaksaan, ada potensi konflik antara dua institusi penegak hukum ini.

Kejaksaan dan Kepolisian bisa saling berebut kewenangan dalam menangani kasus-kasus besar, yang berpotensi mengganggu efektivitas penegakan hukum.

3. Risiko Politisasi Hukum

Kejaksaan adalah lembaga yang lebih dekat dengan eksekutif dibandingkan Kepolisian. Dengan kewenangan yang lebih besar, ada potensi Kejaksaan digunakan sebagai alat politik dalam menangani atau menutup kasus tertentu.

4. Menurunnya Efisiensi Penegakan Hukum

Dengan birokrasi yang lebih panjang dan adanya dualisme kewenangan, proses penyelidikan dan penyidikan bisa menjadi lebih lambat.

Hal ini justru bisa menghambat keadilan bagi masyarakat yang menuntut penyelesaian kasus secara cepat dan transparan.

Keadilan serta berkeadilan dalam hukum perlu di pertegas jangan sampai menjadi pelemahan dalam institusi yang secara akurat, proses ini akan menimbulkan dampak yang sangat besar dalam menentukan kelanjutan dalam perkara serta tumpang tidih kewenangan dan akan membuka ruang intervensi politik kedepannya.

Berimbang serta keseimbangan antara lembaga penegak hukum harus tetap kita jaga kedapan jangan sampai adanya penyalagunahan kewenangan dalam penuntutan di sistem hukum di indonesia yang akan memacu pada hak hak warga bernegara serta kepercayaan terhadap institusi peradilan.

Dengan demikian sikap kritis Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sumatera Selatan terhadap RUU KUHAP meminta DPR RI untuk segera membatalkan rencana tersebut secara hak dan kewenangan tanpa adanya pelemahan kepada institusi tertentu sehingga akan berdampak serta langkah mundur sektor keamanan di negara indonesia ini.

Sebagai organisasi pemuda yang memiliki visi besar dalam menegakkan keadilan dan supremasi hukum, Pemuda Muslimin Indonesia harus bersuara dan mengambil sikap tegas dalam menyikapi revisi ini. Penegakan hukum yang adil hanya bisa terwujud jika ada keseimbangan kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan, bukan dominasi salah satu pihak.  (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

UNISTI Lolos Program Kemdiktisaintek 2025, FASILKOM Dorong Mahasiswa Kuasai AI dan Nilai SDGs

19 Juni 2025 - 06:47 WIB

Viral Podcast Fasilkom Unisti kampus Universitas Sjakhyakirti

Universitas Tridinanti Palembang dalam Sorotan: Penghalangan Wartawan dalam Meliput, Apa yang Disembunyikan?

27 April 2025 - 16:37 WIB

Teror Tambang Emas Ilegal di Madina: Infrastruktur Hancur, Hukum Diuji

23 Maret 2025 - 08:39 WIB

Coretax dan Dinamika IHSG: Tantangan Transparansi Pajak dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi

21 Maret 2025 - 09:10 WIB

Coretax dan Dinamika IHSG

Dekan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Sjakhyakirti Apresiasi Prestasi Surati Diningrum di Kejuaraan Silat IPSI CUP 2025

10 Maret 2025 - 06:08 WIB

Mahasiswa Universitas Sjakhyakirti Raih Juara Silat IPSI CUP Sumatera Selatan.jpg
Trending di Daerah