Menu

Mode Gelap
Berupaya Memberikan Kenyamanan Pengunjung Dan Peningkatan PAD, Kepala Pasar Ikan Jakabaring Lakukan Pembenahan Kebakaran Kembali Terjadi Di Sumur Minyak Ilegal, Lima Warga Muba Alami Luka Bakar Serius Polres Ogan Ilir Seakan Tutup Mata Dan DLH OI Mandul, Gudang BBM Diduga Ilegal Di Desa Tanjung Pering Terus Beroperasi Diduga Tempat Penampungan Minyak Goreng Ilegal, Telah 4 Tahun Berjalan Di Tegal Binangun Plaju Darat Diduga Oknum Kades Pagar Desa Dan Komplotan Premanisme Kuasai Lahan Milik Negara, Kelompok Tani Lari Takut Ancaman Warga Pendatang Edarkan Narkoboy Di Desa Tanjung Dalam Muba, Polsek Keluang Tidak Ada Respon Saat Dikonfirmasi Wartawan

Headline

Kuat Dugaan Penampungan CPO di RM Adem Ayem Ilegal, Tak Pernah Ditindak APH

badge-check


					Kuat Dugaan Penampungan CPO di RM Adem Ayem Ilegal, Tak Pernah Ditindak APH Perbesar

SITASInews, Ogan Ilir — Walau telah beberapa kali didatangi Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polres Ogan Ilir, tapi tidak membuat pemilik tempat penampungan Crude Palm Oil (CPO) menjadi jera ataupun takut. Malah membuat pemilik penampungan ini semakin berani dan dengan leluasa melakukan praktek Ilegal tersebut tanpa adanya dinding pelindung.

Tempat penampungan tersebut tepat berada dibelakang RM Adem Ayem di Jalan Raya Lintas Palembang- Indralaya, Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Tempat penampungan ini sudah lama beroperasi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, Namun usaha milik RD yang dikelola MD ini masih terlihat aman aman saja, hingga saat ini. Dan tidak membuat pengelolah gentar dari jeratan hukum.

Menurut keterangan RH salah seorang warga yang telah lama berdomisili diwilayah tersebut mengatakan, tempat penampungan itu adalah milik RD dan pemilik lahan tempat penampungan tersebut adalah Pakde (Nama sebutan warga sekitar).

“Dilokasi itu telah beberapa kali dibuat gudang penampungan BBM Ilegal, tapi tidak bertahan lama, setelah dilakukan penindakan oleh pihak aparat penegak hukum, mereka langsung bongkar dan cabut,” Katanya kepada awak media.

 

“Namun hal tersebut tidak membuat pemilik penampungan tersebut merasa takut, malah MD masih terus melakukan aktifitas diduga ilegal tersebut tampak ada rasa takut dan secara terang terangan,” ujarnya.

 

Dia berasumsi mungkin RD pemilik penampungan itu memiliki orang kuat sebagai dekengnya, sehingga membuat pemilik dan kaki tangannya merasa takut ataupun jera.

 

“Menjadi tanda tanya, padahal telah berapa kali didatangi Aparat Penegak Hukum yakni Polres Ogan Ilir, tapi pemiliknya masih saja buka dan tenang tenang saja. Ada Apa?,” ungkapnya.

 

Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, Modus operasi mafia untuk mendapatkan CPO hasil curian tersebut dari para oknum Sopir nakal pengangkut CPO, MD sengaja menugaskan kaki tangannya yang cukup mapan menurunkan Minyak CPO ke dalam fiber yang telah disiapkan didalam gudang.

 

Diharapkan pihak Perijinan Pemkab Ogan Ilir dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir segera turun kelokasi Gudang yang diduga tidak punya ijin.

 

Dan berharap agar APH juga menindak tegas pemilik lahan tersebut, sebab lokasi tersebut sudah sering kali berpindah pindah orang dalam menjalankan bisnis Ilegal yang merugikan negara.

 

Sekedar informasi, Dalam PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Oil bekas termasuk B3 dan dikelola tak sembarangan. Pengelola limbah B3 harus mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan harus memiliki instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) yang sesuai.

 

Mengutip dari media masa, yang beredar, di beritakan, bahwa kasus ini mencuat setelah media lokal menerbitkan laporan investigasi tentang gudang milik MD, yang diduga menampung dan mendistribusikan CPO tanpa izin resmi

 

Adanya penampungan CPO ini sudah mencuat ke Publik, tapi seakan tidak ada tindakan tegas dari aparat setempat yakni Polres Ogan Ilir.

 

Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Sumsel, yang bergerak di bidang lingkungan hidup sangat menyayangkan adanya hal tersebut yang sampai berjalan lama seperti itu, sementara pihak Kepolisian Polres Ogan Ilir tidak bisa menindak tegas pemilik penampungan CPO dan pemilik lahan tersebut.

“Kami heran, kenapa pihak Polres Ogan Ilir tidak tegas menindak tempat tersebut, padahal perbuatan mereka itu sudah jelas jelas salah, telah melakukan penadahan CPO hasil curian dari sopir tangki nakal, dan belum lagi limbahya yang telah merusak lingkungan sekitar,” tegasnya.

“Kami akan membuat laporan ke Polda Sumsel, terkait adanya tempat penampungan CPO diduga ilegal diwilayah Polres Ogan Ilir, yang seakan pemiliknya memang kebal hukum,” tambahnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Ogan Ilir Seakan Tutup Mata Dan DLH OI Mandul, Gudang BBM Diduga Ilegal Di Desa Tanjung Pering Terus Beroperasi

7 September 2025 - 23:47 WIB

Berharap BPK SS Audit Anggaran Publikasi Di Humas Sekwan DPRD Palembang, Diduga Adanya Intervensi Dan Pengondisian Media

9 Juli 2025 - 18:04 WIB

Diduga Kurangnya Pengawasan Dari DLH OI, Tampak Sebuah Gudang Penampungan BBM Ilegal Baru Buka Di Belakang RM Adem Ayem

29 Juni 2025 - 16:36 WIB

Diduga Kabid Kominfo OI Monopoli Kerjasama Media Pers, Selaku Pimpinan Kadis Masuk Angin Tak Berani Ambil Keputusan. Ada Apa?

26 Juni 2025 - 11:03 WIB

UNISTI Lolos Program Kemdiktisaintek 2025, FASILKOM Dorong Mahasiswa Kuasai AI dan Nilai SDGs

19 Juni 2025 - 06:47 WIB

Viral Podcast Fasilkom Unisti kampus Universitas Sjakhyakirti
Trending di Daerah