Menu

Mode Gelap
Berupaya Memberikan Kenyamanan Pengunjung Dan Peningkatan PAD, Kepala Pasar Ikan Jakabaring Lakukan Pembenahan Kebakaran Kembali Terjadi Di Sumur Minyak Ilegal, Lima Warga Muba Alami Luka Bakar Serius Polres Ogan Ilir Seakan Tutup Mata Dan DLH OI Mandul, Gudang BBM Diduga Ilegal Di Desa Tanjung Pering Terus Beroperasi Diduga Tempat Penampungan Minyak Goreng Ilegal, Telah 4 Tahun Berjalan Di Tegal Binangun Plaju Darat Diduga Oknum Kades Pagar Desa Dan Komplotan Premanisme Kuasai Lahan Milik Negara, Kelompok Tani Lari Takut Ancaman Warga Pendatang Edarkan Narkoboy Di Desa Tanjung Dalam Muba, Polsek Keluang Tidak Ada Respon Saat Dikonfirmasi Wartawan

Breaking News/Kebakaran Sumur Minyak Ilegal

Kebakaran Kembali Terjadi Di Sumur Minyak Ilegal, Lima Warga Muba Alami Luka Bakar Serius

badge-check


					Kebakaran Kembali Terjadi Di Sumur Minyak Ilegal, Lima Warga Muba Alami Luka Bakar Serius Perbesar

SITASINews.id, Muba– Insiden kebakaran kembali terjadi disebuah sumur minyak tradisional (illegal drilling), kebakaran kali ini terjadi di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (09/09/2025) sekitar pukul 17.00 Wib.

Kejadian ini menjadi pengingat nyata akan tingginya risiko aktivitas pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Muba terhadap keselamatan jiwa, lingkungan sekitar dan hukum.

Berdasarkan Informasi yang didapat awak media menyebutkan bahwa kobaran api tersebut dari sebuah sumur minyak milik warga.

“Kobaran api itu dari sumur minyak milik warga yang meledak, dan kabarnya ada korban jiwa, ada lima orang yang mengalami luka bakar yang sangat serius,” kata AK salah satu warga kepada awak media. Selasa (09/09/2025)

“Sebelum terjadi kebakaran, terdengar suara ledakan keras terlebih dahulu, lalu disusul kobaran api besar memumbung tinggi dilokasi sumur minyak tradisional itu,” jelasnya.

Saat ditanya milik siapa sumur minyak terbakar tersebut, Ia mengatakan tidak tahu pasti. “Kalau pemiliknya saya tidak tahu Pak, yang pasti dari ledakan itu terdapat lima orang mengalami luka bakar serius. Sekarang mereka telah dilarikan ke RS Bayung Lencir,” sebutnya.

Tampak dilokasi, usai api berhasil dipadamkan. Pihak aparat setempat  sedang memasang Police Line dilokasi tersebut.

Sementara itu, Kepala Humas RSUD Bayung Lencir, M. Daniel Fharsy menyebutkan dan membenarkan ada lima pasien dari kebakaran sumur minyak tersebut. dua pasien mengalami luka bakar hingga 100 persen, sementara tiga korban lainnya menderita luka bakar di atas 80 persen.

“Semua pasien dalam kondisi berat dan kini sedang dirawat diruang ICU,” terang Daniel.

Lima korban yang terbakar tersebut yakni Roy Sapta Nugraha bin Suprayitno warga Desa Kaliberau Kecamatan Sanga Desa, Romzi bin M Kuris warga Desa Beruge Kecamatan Babat Toman, Sumardi bin Sarnen warga Desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lencir, Nanda bin Juli Pansa warga Desa Beruge Kecamatan Babat Toman dan Putra bin Pahrul warga Desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lencir.

Diwaktu yang berbeda, Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean membenarkan adanya kejadian kebakaran tersebut dari sebuah sumur minyak Ilegal milik warga.

“Api sudah berhasil dipadamkan, dan saat ini anggota kami masih melakukan penyelidikan serta mengamankan lokasi kejadian dengan police line, aparat juga telah mengamankan barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

IPTU Hutahean juga menegaskan himbauan agar masyarakat menghentikan seluruh aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal.

“Selain berbahaya, aktivitas ini jelas melanggar hukum dan dapat menjerat pelaku dengan sanksi pidana,” tegasnya.

Kebakaran sumur ilegal ini bukan hanya menimbulkan korban luka, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar. Aktivitas illegal drilling terbukti menjadi salah satu permasalahan serius yang terus berulang di Muba.

Masyarakat dihimbau untuk memahami bahwa minyak dan gas bumi merupakan aset negara yang dilindungi undang-undang. Setiap upaya pengelolaan tanpa izin resmi tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menimbulkan risiko bencana yang merugikan semua pihak.

Dengan adanya kembali kejadian ini, publik mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) bersama pemerintah daerah, SKK Migas, serta instansi terkait memperkuat langkah penegakan hukum (Gakkum).

Tidak hanya sebatas penertiban dilapangan, tetapi juga memberikan edukasi dan alternatif solusi agar masyarakat tidak lagi bergantung pada praktik berbahaya dan ilegal tersebut.

Insiden ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam menjaga keselamatan, lingkungan, serta menegakkan aturan hukum yang berlaku. (SN/YG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *