Menu

Mode Gelap
Berupaya Memberikan Kenyamanan Pengunjung Dan Peningkatan PAD, Kepala Pasar Ikan Jakabaring Lakukan Pembenahan Kebakaran Kembali Terjadi Di Sumur Minyak Ilegal, Lima Warga Muba Alami Luka Bakar Serius Polres Ogan Ilir Seakan Tutup Mata Dan DLH OI Mandul, Gudang BBM Diduga Ilegal Di Desa Tanjung Pering Terus Beroperasi Diduga Tempat Penampungan Minyak Goreng Ilegal, Telah 4 Tahun Berjalan Di Tegal Binangun Plaju Darat Diduga Oknum Kades Pagar Desa Dan Komplotan Premanisme Kuasai Lahan Milik Negara, Kelompok Tani Lari Takut Ancaman Warga Pendatang Edarkan Narkoboy Di Desa Tanjung Dalam Muba, Polsek Keluang Tidak Ada Respon Saat Dikonfirmasi Wartawan

Daerah

Gudang BBM Diduga Ilegal Di Jaga Ketat, APH Seakan Bungkam. Ada Apa ???

badge-check


					Gudang BBM Diduga Ilegal Di Jaga Ketat, APH Seakan Bungkam. Ada Apa ??? Perbesar

SITASINews, Ogan Ilir– Walau viral dipemberitaan media dan media sosial, gudang BBM diduga Ilegal yang berlokasi dipinggir jalan raya Palembang- Indralaya, Desa Sei Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir ini masih tetap melakukan aktifitasnya tanpa ada rasa takut.

Gudang tersebut diketahui milik TPK, sebelumnya gudang ini berada di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan. Pemiliknya bisa dibilang kuat, sebab tidak ada rasa takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH) walau telah banyak media memberitakannya.

Keberadaan gudang penampungan BBM Ilegal yang masih bertengger ini tentu menjadi pertanyaan publik, kenapa APH tidak berani menindaknya. Seakan APH yang ada di Ogan Ilir takut untuk memberikan tindakan tegas terhadap gudang ini atau pihak gudang memberikan dana Koordinasi lebih besar terhadap Oknum APH.

Dari pantauan tim Investigasi awak media tidak jauh dari lokasi tersebut, tampak didepan gudang ada dua buah pos. Dua pos tersebut terdiri dari satu pos terbuat dari kayu dan satu pos semen, pos pos itu sepertinya untuk memantau setiap orang yang datang.

Dan berdasarkan informasi yang didapat oleh tim dari salah satu warga yang berada dicucian mobil diseberang gudang tersebut mengatakan, kalau gudang penampungan BBM Ilegal telah beberapa bulan berdiri disana.

“Sebelumnya gudang penampungan itu ditempati orang lain, sekarang orang baru pindahan dari Desa Babatan Saudagar,” katanya yang enggan menyebutkan namanya, Jumat (16/05/2025)

Pemilik gudang yang baru itu lanjutnya, seakan kebal hukum dan tiap hari melakukan aktifitasnya.

“Gudang itu dijaga ketat pak, siang dan malam. Pos pemantaunya saja ada dua, kami yang ada disini tidak berani mendekat kesana,” ucapnya.

Saat ditanya ada siapa saja di pos pemantau itu, jawabnya tidak tahu,”Kalau itu kami tidak tahu pak,” ujarnya.

Ditanya lagi apakah merasa resah dengan adanya keberadaan gudang tersebut, jawabnya ya,”Kalau resah sudah pasti pak, kami sangat khawatir terjadi kebakaran seperti yang terjadi kemarin didaerah Ogan Ilir juga, tapi kami tidak berani bersuara, hanya diam dan menanggung bau minyak yang menyengat hidung setiap hati,” ungkapnya.

Ditempat yang sama seorang sopir berinisial ID menambah, setiap dia mencuci mobilnya melihat gudang penampungan itu selalu aktif tidak pernah ada liburnya.

“Gudang itu tidak ada off nya, yang jaga di pos semen itu selalu ada setiap kami mencuci mobil disini, pemiliknya sepertinya tidak ada rasa takut, padahal baru saja terjadi kebakaran gudang BBM sepert itu diwilayah Ogan Ilir ini,” imbuhnya.

Berharap melalui pemberitaan ini Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dapat menindak tegas pemilik gudang tersebut. Karna bukan saja meresahkan masyarakat sekitar, tapi pemilik gudang tersebut telah melakukan pelanggaran hukum, merugikan negara dan masyarakat.

Pelaku bisnis Ilegal ini dapat di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah,)

Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan /atau Penyimpanan Minyak tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (gas Oil )

Diterangkan dalam Pasal 53 Jo , Pasal 23 ayat (2) huruf C Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ( UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa setiap orang yang Melakukan, Pengolahan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)

Pengangkutan Sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Dan penyimpanan sebagimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah).

Niaga Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah).

Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal, Khususnya diwilayah Provinsi SumSel.

Dengan adanya temuan gudang minyak BBM ilegal drilling ini, semoga seluruh instansi terkait dapat segera menindaklanjutinya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Ogan Ilir Seakan Tutup Mata Dan DLH OI Mandul, Gudang BBM Diduga Ilegal Di Desa Tanjung Pering Terus Beroperasi

7 September 2025 - 23:47 WIB

Diduga Tempat Penampungan Minyak Goreng Ilegal, Telah 4 Tahun Berjalan Di Tegal Binangun Plaju Darat

1 September 2025 - 07:51 WIB

Diduga Oknum Kades Pagar Desa Dan Komplotan Premanisme Kuasai Lahan Milik Negara, Kelompok Tani Lari Takut Ancaman

28 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Warga Pendatang Edarkan Narkoboy Di Desa Tanjung Dalam Muba, Polsek Keluang Tidak Ada Respon Saat Dikonfirmasi Wartawan

3 Agustus 2025 - 16:27 WIB

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Wilayah PT Hindoli Kembali Terjadi, Diduga APH Setempat Tidak Serius Menindak Bisnis Ilegal Tersebut.

29 Juli 2025 - 13:35 WIB

Trending di Daerah