Menu

Mode Gelap
Berupaya Memberikan Kenyamanan Pengunjung Dan Peningkatan PAD, Kepala Pasar Ikan Jakabaring Lakukan Pembenahan Kebakaran Kembali Terjadi Di Sumur Minyak Ilegal, Lima Warga Muba Alami Luka Bakar Serius Polres Ogan Ilir Seakan Tutup Mata Dan DLH OI Mandul, Gudang BBM Diduga Ilegal Di Desa Tanjung Pering Terus Beroperasi Diduga Tempat Penampungan Minyak Goreng Ilegal, Telah 4 Tahun Berjalan Di Tegal Binangun Plaju Darat Diduga Oknum Kades Pagar Desa Dan Komplotan Premanisme Kuasai Lahan Milik Negara, Kelompok Tani Lari Takut Ancaman Warga Pendatang Edarkan Narkoboy Di Desa Tanjung Dalam Muba, Polsek Keluang Tidak Ada Respon Saat Dikonfirmasi Wartawan

Palembang

Diduga Tak Memiliki Izin Resmi, DPRD Dan Pemkot Palembang Tindak Tegas Pemilik Hotel Parkside

badge-check


					Diduga Tak Memiliki Izin Resmi, DPRD Dan Pemkot Palembang Tindak Tegas Pemilik Hotel Parkside Perbesar

SITASInews, PALEMBANG– Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang melakukan penghentian segala bentuk Operasional Hotel Parkside yang berlokasi di Jalan Seroja Kelurahan 20 Ilir DIII, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang, Provinsi Sumsel.

Hotel 7 tingkat ini dilakukan penyegelan sesuai dengan surat keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang dengan nomor: 0467_KPTS/ PP/ 2025 tentang tim pemasangan pemberitahuan kepada masyarakat bahwa Hotel Parkside tersebut dilakukan penutupan karna tidak memiliki izin kegiatan Operasional.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta mengatakan, dilakukannya penindakan tersebut berdasarkan rekomendasi dari DPRD Kota Palembang. Karna sejak ditindaklanjuti beberapa bulan lalu sampai dengan saat ini pihak Hotel Parkside masih nakal dan tidak mau mengurus izin.

“Komisi III dan pihak OPD terkait sebelumnya telah melakukan rapat terbatas dan telah diputuskan bahwa hotel ditutup karna tidak memiliki izin,” kata Rubi kepada awak media.

Diketahui lanjutnya, bahwa Hotel Parkside masih menggunakan perizinan lama, sewaktu hotel tersebut masih dalam keadaan tiga lantai dengan nama Lucky Kos.

Pada tahun 2023 Hotel Parkside dilakukan renovasi menjadi 7 lantai, pemiliknya tidak mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Soal ketenagakerjaan Hotel Parkside juga tidak memiliki izin Operasional dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Pihak Hotel Parkside memang telah mengurus Amdal Lalin, tapi tidak mengurus izin Penanggulangan Bencana Kebakaran,” terangnya.

Dijelaskan Ruby, Pihak Hotel tersebut sempat mengkalim dan menyebutkan bahwa telah menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemkot Palembang, tapi kenyataannya itu hanya nol besar.

“Kami pastikan tidak ada PAD yang masuk dari Hotel Parkside, sampai dengan hari ini tidak ada kontribusi apapun dari pihak Hotel Parkside untuk Kota Palembang,” tegasnya.

Masih kata Rubi, Pemkot Palembang pernah melakukan penyegelan Hotel Parkside, tapi pihak hotel dengan berani membuka segel tersebut secara paksa. Dilakukan penyegelan ulang tapi lagi lagi dibuka paksa oleh pihak Hotel, hingga sempat pihak hotel dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum Polrestabes Kota Palembang.

“Kami telah membuat keputusan bersama bahwa proses hukum tetap berjalan, sementara hotel dilakukan penutupan sembari melihat apakah pihak Hotel ini berniat mengurus izin apakah tidak,” tukasnya.

Diwaktu yang berbeda Sekretaris Sat Pol PP Kota Palembang Herison Muis menyebutkan, diharapkan setelah dilakukan penyegelan tersebut pihak Hotel segera melakukan pengurusan izin.

“Sampai izin selesai diurus, segel tidak akan dibuka, jika terjadi pelanggaran kembali, maka akan kami tindak lebih tegas lagi,” ujarnya.

“Kami juga mengharapkan kepada masyarakat, agar segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya pelanggaran tersebut,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berupaya Memberikan Kenyamanan Pengunjung Dan Peningkatan PAD, Kepala Pasar Ikan Jakabaring Lakukan Pembenahan

20 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Diduga Tempat Penampungan Minyak Goreng Ilegal, Telah 4 Tahun Berjalan Di Tegal Binangun Plaju Darat

1 September 2025 - 07:51 WIB

Berharap BPK SS Audit Anggaran Publikasi Di Humas Sekwan DPRD Palembang, Diduga Adanya Intervensi Dan Pengondisian Media

9 Juli 2025 - 18:04 WIB

UNISTI Lolos Program Kemdiktisaintek 2025, FASILKOM Dorong Mahasiswa Kuasai AI dan Nilai SDGs

19 Juni 2025 - 06:47 WIB

Viral Podcast Fasilkom Unisti kampus Universitas Sjakhyakirti

LKS SMK Sumsel 2025 Resmi Dibuka di SMKN 6 Palembang, Edotel Jadi Ikon Baru Pendidikan Vokasi

26 Mei 2025 - 16:55 WIB

LKS SMK Sesumsel 2025
Trending di Daerah