SITASINews.id, Palembang– Diduga Rt/Rw di Kecamatan Kertapati terima dana konpensasi dari My Republik, tanpa mengantongi izin secara resmi dari pihak Kelurahan setempat melakukan pengondisian pemasangan tiang wifi disepanjang Jalan Mataram, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Selasa (16/12/2025)
Entah apa sebabnya, pemasangan tiang Wifi tersebut sampai batal dilakukan. Secara hukum, Rt/Rw tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin resmi apalagi meminta dana kompensasi pemasangan tiang WiFi di wilayahnya.

Kewenangan perizinan tersebut berada di tingkat Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan dinas terkait lainnya.
Berdasarkan informasi yang didapat awak media, rencana pemasangan tiang Wifi tersebut tidak dapat izin dari pihak Kelurahan Kemas Rindo.
“Pak Lurah tidak mengizinkan pemasangan tiang Wifi My Republik itu, demi untuk penertiban kabel yang semberawut. Tapi Oknum Ketua Rw 02 secara diam diam mengondisikan Ketua Rt dibawahnya dengan memberikan dana konpensasi dari My Republik sebesar Rp600.000,” ucapnya.
“Di saat para Ketua Rt sedang sigat sigatnya melakukan pengondisian tersebut, tiba tiba pemasangan tiang Wifi batal, entah apa sebabnya,” katanya yang enggan namanya disebutkan didalam pemberitaan.
Sementara itu, IS salah satu tokoh masyarakat Mataram menyebutkan bahwa pemasangan infrastruktur telekomunikasi, termasuk tiang dan kabel fiber optik, wajib memiliki izin resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemerintah Daerah Kota Palembang.
“Pengurus Rt/Rw tidak berwenang memberikan izin secara mandiri. Pemberian izin oleh oknum Rt/Rw sering kali dimanfaatkan oleh penyedia layanan internet (provider) untuk memasang jaringan tanpa prosedur resmi, yang dapat menyebabkan pemasangan sembarangan dan mengganggu tata kota,” tuturnya.
Ia melanjutkan, terkait kompensasi lebih berkaitan dengan kerugian yang dialami oleh pemilik lahan pribadi jika tiang didirikan di tanah miliknya tanpa izin.
Berdasarkan Pasal 15 UU No. 36 Tahun 1999 terangnya, menyebutkan tentang Telekomunikasi, masyarakat yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi.
“Permintaan dana kompensasi oleh Ketua Rt/Rw secara institusional tidak diatur dalam dasar hukum perizinan yang berlaku dan berpotensi menjadi masalah hukum jika tidak didasari oleh aturan yang jelas,” imbuhnya.
Masih katanya, jika terjadi pemasangan tiang tanpa izin resmi, warga atau pengurus Rt/Rw diimbau untuk melaporkannya kepada pihak berwenang di tingkat kota untuk penertiban.
“Jadi, permintaan dana kompensasi oleh Rt/Rw atas pemasangan tiang Wifi tidak sah secara hukum perizinan di Indonesia. Perizinan dan potensi ganti rugi diatur pada level yang lebih tinggi, dengan ganti rugi ditujukan kepada pemilik lahan yang terdampak langsung,” pungkasnya. (SN/Tim)









