SITASInews, Banyuasin– Diduga Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Desa Daya Bangun Harjo, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasi meminta uang dari kelompok tani atas pemberian bibit padi yang merupakan bantuan dari pemerintah sebesar Rp6 ribu perkantong. Isi perkantong tersebut 5 Kg.
Adanya pungutan tersebut diungkapkan oleh AD salah satu warga setempat yang merupakan anggota kelompok tani didesa tersebut.

“Setiap perkantong isi 5 Kg, kami dipungut biaya oleh Gapoktan Rp6 ribu perkantong, katanya uang tersebut untuk biaya transportasi. Kalau sebelumnya perkantong kami dipinta Rp15 ribu, nurun Rp10 ribu dan tahun ini nurun Rp6 ribu. Kalikan saja Pak berapa duit Gapoktan dapat uang dari kami, bantuan itu jumlahnya 2 Ton ke kelompok kami,” katanya.
Diwaktu yang berbeda pihak Gapoktan, Rifai mengakui dan membenarkan adanya pungutan tersebut kepada kelompok tani.
“Pungutan itu memang benar ada, kami pungut Rp6 ribu perkantong, bukan Rp10 ribu. Uang tersebut untuk biaya transportasi dan upah pikul,” akunya kepada awak media. Sabtu (26/07/2025)
Ia meminta kepada awak media agar permasalahan ini jangan diperpanjang dan jangan sampai muncul ke publik.
“Saya maunya agar masalah ini jangan diperpanjang dan cukup sampai sini, jangan dilaporkan ke kejati,” ucapnya.
Tidak lama berselang tiba tiba awak media dihubungi seseorang bernama Yusuf, Ia mengaku sebagai Babinsa desa Daya Bangun Harjo.
“Bapak katanya mau melaporkan masalah Gapoktan ke kejati masalah pembagian bibit itu ya,” sebutnya.
Tidak lama dari situ Ia menghubungi lagi dan menanyakan identitas awak media “Bapak dari lembaga mana,” ujarnya.
Disebutkan dari media, Ia menuturkan “Kalau Bapak mau naikkan berita, naikkan saja,” tukasnya.
Melalui pembiritaan ini, berharap Pemerintah setempat melalui Kementerian Pertanian dapat segera melakukan tindakan tegas kepada Gapoktan desa Daya Bangun Harjo.
Pemerintah daerah juga memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan ini agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Jika Anda menemukan adanya pungutan terkait bantuan bibit padi, disarankan untuk melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti Dinas Pertanian atau kantor kecamatan setempat. (SN/Yg)