Menu

Mode Gelap
Diduga Tak Memiliki Izin Resmi Dari Pemkab Ogan Ilir, Tanah TPA Di Gali, Ratusan Armada  Timbun Halaman Rumpri Sekda Kota Palembang Diduga Susah Diatur dan Selalu Bawa Nama Bupati Ogan Ilir, Oknum Kabid Kominfo Bikin Kesal Pimpinan Diduga Rt/Rw Terima Dana Konpensasi Dari My Republik Tanpa Sepengetahuan Lurah, Kondisikan Pemasangan Tiang Wifi Jejak Puskopad Di Bisnis BBM Non-Subsidi Rehab Ruang Kerja Anggota DPRD Ogan Ilir, Langgar Undang-undang No.14 Tahun 2008 dan Perpres No.70 Tahun 2012 Pungli Berkedok Uang Ampera, Diduga Yanto Cs Resahkan Sopir Angkutan Luar Kota Di Pasar Ikan Jakabaring

Palembang

Berdasarkan Keterangan Saksi Dalam Sidang Yang Digelar PN Kelas 1A Plg, H Jamakudin SH Mengalami Tiga Tusukan Dari Orang Berbeda

badge-check


					Berdasarkan Keterangan Saksi Dalam Sidang Yang Digelar PN Kelas 1A Plg, H Jamakudin SH Mengalami Tiga Tusukan Dari Orang Berbeda Perbesar

SITASInews, PALEMBANG- Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang menggelar sidang kasus penusukan menggunakan senjata tajam yang menimpa salah satu Tokoh Masyarakat Sumsel, H Jamak Udin SH, sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi dengan nomor perkara 89/PID.B/2025/PN PLG. Selasa, (18/02/2025).

Dalam sidang yang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dari korban H Jamakudin SH.

Seperti diketahui sebelumnya dan sempat viral dibeberapa media sosial, H Jamakudin SH Ketua DPC GRIB Jaya Kota Palembang menjadi korban Penusukan oleh beberapa orang. Kejadian tersebut terjadi pada saat pesta demokrasi pengundian nomor urut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pada Senin (23/09/2024) lalu dikantor KPU Kota Palembang dan mengalami luka yang serius di leher dan punggung.

Pada saat dikonfirmasi awak media Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (LBH SSB), Adv. Sigit Muhaimin, SH mendesak agar diduga tiga pelaku penusukan dari orang yang berbeda segera disidang dan dilakukan penahanan.

“Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tadi mengaku bahwa melihat langsung ada tiga tusukan yang dialami oleh korban H Jamak Udin dan diduga dilakukan oleh tiga pelaku yang berbeda, serta penyiraman pasir yang dicampur yang diduga memang sengaja disiapkan dan dilempar ke mata korban sebelum pelaku melakukan aksi penusukan ke tubuh korban,” katanya kepada awak media usai sidang.

Sigit menegaskan, bahwa terdapat beberapa barang bukti yang menguatkan yakni berupa foto kejadian, pisau, dan kondisi korban yang dirawat selama tiga hari telah lengkap.

Sigit juga menyebutkan, meskipun dalam sidang salah satu tersangka yang disidang yakni Ahmad Rusli alias Seli membantah keterangan saksi saat persidangan, meskipun tidak menolak fakta terjadinya penusukan.

“Tadi tersangka itu tidak menolak pendapat saksi yang menyatakan telah terjadi penusukan. Kalau peristiwanya dia mengakui saat persidangan, terlebih tadi JPU membawa barang bukti sudah lengkap,” jelasnya.

Lebihlanjut dikatakan Sigit, bahwa pihak korban juga memastikan akan menghadiri sidang mendatang yang direncanakan akan digelar pada Kamis (20/02/2025).

“Korban akan hadir pada sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang pada hari Kamis mendatang,” tukasnya.

Saat ini, kondisi korban dikabarkan masih mengalami gangguan saraf di bagian belakang anggota tubuh sebelah kanan. Kemudian kaki kanan korban juga masih kebas sehingga berjalan masih susah.
(*Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Rt/Rw Terima Dana Konpensasi Dari My Republik Tanpa Sepengetahuan Lurah, Kondisikan Pemasangan Tiang Wifi

17 Desember 2025 - 19:33 WIB

Jejak Puskopad Di Bisnis BBM Non-Subsidi

15 Desember 2025 - 09:12 WIB

Pungli Berkedok Uang Ampera, Diduga Yanto Cs Resahkan Sopir Angkutan Luar Kota Di Pasar Ikan Jakabaring

9 November 2025 - 15:52 WIB

Berupaya Memberikan Kenyamanan Pengunjung Dan Peningkatan PAD, Kepala Pasar Ikan Jakabaring Lakukan Pembenahan

20 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Diduga Tempat Penampungan Minyak Goreng Ilegal, Telah 4 Tahun Berjalan Di Tegal Binangun Plaju Darat

1 September 2025 - 07:51 WIB

Trending di Palembang