Menu

Mode Gelap
Diduga Dua Staf Humas Sekwan DPRD Ogan Ilir Monopoli Kerjasama Media, Menyalahi Etika Birokrasi Dan Transparansi Diduga Tak Memiliki Izin Resmi Dari Pemkab Ogan Ilir, Tanah TPA Di Gali, Ratusan Armada  Timbun Halaman Rumpri Sekda Kota Palembang Diduga Susah Diatur dan Selalu Bawa Nama Bupati Ogan Ilir, Oknum Kabid Kominfo Bikin Kesal Pimpinan Diduga Rt/Rw Terima Dana Konpensasi Dari My Republik Tanpa Sepengetahuan Lurah, Kondisikan Pemasangan Tiang Wifi Jejak Puskopad Di Bisnis BBM Non-Subsidi Rehab Ruang Kerja Anggota DPRD Ogan Ilir, Langgar Undang-undang No.14 Tahun 2008 dan Perpres No.70 Tahun 2012

Daerah

Diduga Dua Staf Humas Sekwan DPRD Ogan Ilir Monopoli Kerjasama Media, Menyalahi Etika Birokrasi Dan Transparansi

badge-check


					Diduga Dua Staf Humas Sekwan DPRD Ogan Ilir Monopoli Kerjasama Media, Menyalahi Etika Birokrasi Dan Transparansi Perbesar

Sitasinews.id, Ogan Ilir– Diduga dua Oknum staf humas Sekwan DPRD Ogan Ilir berinisial MS dan AY telah bertahun tahun monopoli kerjasama media, tidak memberikan informasi terkait hasil seleksi kerjasama (lolos/tidak), tidak memberikan info liputan dan tidak memberikan info pengumpulan print berita untuk pencairan.

Sesuai aturan, hal tersebut tidak dibenarkan dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sebagai badan publik, Sekretariat DPRD wajib bersikap transparan, terutama terkait pengelolaan anggaran publik (kerjasama media).

Tidak memberikan informasi hasil seleksi melanggar hak media untuk mendapatkan informasi publik, media yang telah mengajukan proposal berhak mendapatkan pemberitahuan resmi apakah kerjasama diterima atau ditolak, agar tidak terjadi ketidakpastian hukum.

Selain itu, meminta uang kepada wartawan setiap pencairan di luar ketentuan resmi (sudah dipotong pajak) adalah tindakan ilegal. Pelaku pungli dapat dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.

Berdasarkan informasi yang didapat awak media, telah beberapa tahun ini ke dua Oknum staf humas Sekwan DPRD Ogan Ilir tersebut tidak ada transparansi dan terkesan tebang pilih.

“Sudah berapa tahun ini sejak ke dua Oknum staf itu mengelola kerjasama media tidak ada informasi sama sekali, dari mulai masukan proposal, liputan dan akan pencairan. Kami hanya tau ada pencairan dari rekan ke rekan, begitu juga dengan adanya liputan paripurna, sangat beda dengan staf humas Sekwan DPRD di daerah lain,” kata salah satu awak media yang enggan namanya dicantumkan. Minggu (01/03/2026)

Diungkapkannya, tidak keberatan harus mengeluarkan uang saat pencairan selain PPN/PPh. Tapi setidaknya ada kerjasama yang baik antara mereka dan kami awak media.

“Saat pencairan kami selalu diarahkan MS untuk memberikan uang kepada AY, walau kami telah di potong pajak, tapi itu tidak jadi masalah bagi kami, asalkan ada hubungan baik dengan kami, bukan seperti ini yang terkesan tebang pilih,” ucapnya.

Ia berharap agar Ketua DPRD Ogan Ilir dan Sekwan DPRD Ogan Ilir segera melakukan pergantian terhadap ke dua staf humas Sekwan DPRD tersebut, karna dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Praktek “tebang pilih” atau tidak memberi tahu media yang lolos dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak profesional yang menimbulkan dugaan pungli atau korupsi, tindakan tersebut termasuk dalam pelayanan publik yang buruk, sangat disayangkan hubungan Sekwan dengan awak media yang telah bagus, sampai rusak oleh oknum ke dua staf tersebut,” ujarnya.

“Sangat beda sekali dengan manajemen atau kinerja Diskominfo Kabupaten Ogan Ilir, wartawan media selalu dihubungi, baik itu dari pengajuan proposal kerjasama, pengumpulan print berita dan pencairan. Dengan adanya hal tersebut, maka terjalin hubungan emosional yang baik antara pemerintahan Ogan Ilir dengan Wartawan,” tambahnya.

Ditempat yang berbeda, Irawan Ketua Forum Koalisi Pers Sumsel (FKP-SS) sangat menyayangkan adanya tindakan Oknum staf Sekretariat Dewan (Sekwan) yang meminta uang kepada wartawan saat pencairan Advertorial (Adv) setelah adanya pemotongan pajak resmi (PPN/PPh), adalah tidak boleh, ilegal, dan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

“Pencairan anggaran negara, termasuk dana adv/iklan, sudah diatur mekanismenya. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) adalah kewajiban yang dipotong secara resmi oleh bendahara instansi, bukan uang yang harus diminta staf,” tegasnya.

Ia melanjutkan, Sebagai aparat pemerintahan/staf, tindakan tersebut adalah penyalahgunaan wewenang dan dapat dilaporkan.

“Laporkan tindakan tersebut ke Sekretaris Dewan (Sekwan) atau atasan staf yang bersangkutan. Wartawan juga diimbau agar tidak memberikan suap, sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 6 menyebutkan bahwa Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap,” tutupnya.

Sementara itu, saat dihubungi awak media Cahya Loka selaku Sekwan DPRD Kabupaten Ogan Ilir langsung memberikan respon baik dan akan melakukan evaluasi terkait adanya hal tersebut.

“Makasih ka. Atas masukannyo. Kage cobo kami evaluasi. Kage kapan kekantor bae ka. Kito ngbrol2. Sekalian ajak ngbrol pak. Kabag,” tuturnya dengan ramah. (SN/Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Tak Memiliki Izin Resmi Dari Pemkab Ogan Ilir, Tanah TPA Di Gali, Ratusan Armada  Timbun Halaman Rumpri Sekda Kota Palembang

17 Januari 2026 - 08:52 WIB

Diduga Susah Diatur dan Selalu Bawa Nama Bupati Ogan Ilir, Oknum Kabid Kominfo Bikin Kesal Pimpinan

17 Desember 2025 - 22:14 WIB

Rehab Ruang Kerja Anggota DPRD Ogan Ilir, Langgar Undang-undang No.14 Tahun 2008 dan Perpres No.70 Tahun 2012

11 Desember 2025 - 13:12 WIB

Polres Ogan Ilir Seakan Tutup Mata Dan DLH OI Mandul, Gudang BBM Diduga Ilegal Di Desa Tanjung Pering Terus Beroperasi

7 September 2025 - 23:47 WIB

Diduga Oknum Kades Pagar Desa Dan Komplotan Premanisme Kuasai Lahan Milik Negara, Kelompok Tani Lari Takut Ancaman

28 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Trending di Daerah