SITASINews.id, Ogan Ilir– Diduga Kepala Desa (Kades) Tanjung Dayang Selatan Zulkifli telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ogan Ilir, telah dengan sengaja mengkondisikan tanah galian tanpa izin dan membangun gedung koperasi merah putih dilapangan bola kaki tanpa musyawarah lagi dengan warga.


Foto : Lokasi TPA Desa Tanjung Dayang Selatan Kabupaten Ogan Ilir (Red)
Ratusan mobil tanah galian dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Tanjung Dayang Selatan ditimbunkan dihalaman luar rumah pribadi milik Afrizal Hasyim Sekda Kota Palembang, dampak dari angkutan armada tersebut, Jalan cor beton yang dibangun Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menjadi rusak parah.

Foto : Lokasi pembangunan gedung koperasi merah putih di lapangan bola kaki Desa Tanjung Dayang Selatan Kabupaten Ogan Ilir (Red)
Lahan TPA diwilayah tersebut pada umumnya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui dinas terkait untuk kepentingan publik. Namun, terdapat laporan warga mengenai adanya aktivitas galian tanah di Desa Tanjung Dayang Selatan tanpa mengantongi izin resmi dari pihak dinas terkait.
Menggali tanah untuk keperluan timbunan (urugan) tanpa izin adalah tindakan ilegal dan dilarang secara hukum, setiap kegiatan pengambilan tanah urug untuk dikomersialkan atau digunakan sebagai material konstruksi (nimbun) harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin resmi lainnya dari pemerintah daerah/pusat.
Menggali tanah tanpa izin dilahan milik orang lain atau pemerintah dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah (Pasal 2 UU 51/Prp/1960) atau pertambangan ilegal. Sesuai aturan yang berlaku, pelaku penambangan tanah urug tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan Denda maksimal Rp100 miliar.
Pihak yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan (menggunakan untuk nimbun) tanah dari hasil galian ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 161 UU yang sama.
Tidak diperbolehkan menggali atau mengambil tanah dari lahan tersebut tanpa izin resmi dari pemilik lahan atau otoritas berwenang, meskipun tujuannya adalah untuk menimbun (urugan).
Kepala Desa Tanjung Dayang Selatan Zulkifli saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsaap pada Sabtu (10/01/2026) tidak ada respon. Ketika didatangi ke rumahnya yang berada di Dusun I, tidak jauh dari lokasi
penimbunan pada Senin (12/01/2026) tidak bisa ditemui karena katanya sedang sakit.
“Bapak tidak bisa keluar, dia sedang sakit,” kata seorang perempuan, yang diduga istri Kades Tanjung Dayang Selatan.
Tiem Investigasi media kemudian mendatangi kantor Kecamatan Indralaya Selatan untuk konfirmasi dengan Camat terkait adanya temuan tersebut, tapi Ia sedang tidak berada di kantornya.
“Maaf kami sedang ada acara dan mohon maaf sementara akan kami cari infonya atas kegiatan tersebut.” tulis Camat Indralaya Selatan M Haris Munandar melalui Whatsaap nya saat dikonfirmasi oleh salah satu awak media.
Sementara itu, saat tiem Investigasi media mencoba menghubungi Sekda Kota Palembang untuk konfirmasi terkait adanya hal tersebut melalui pesan singkat Whatsaap 08216232xxxx. Whatsaap dari tiem media tersebut centang dua, tapi tidak ada jawaban terkait hal tersebut.
Hasil pantauan langsung tiem media di tiga lokasi tersebut pada Senin (12/01/2026), tampak dilokasi TPA terlihat ada satu alat berat excavator/bego yang sedang aktif bekerja, dan satu excavator lagi aktif dilokasi penimbunan dihalaman luar pagar rumah pribadi milik Afrizal Hasyim Sekda Kota Palembang.
Selain itu, tiem media juga meninjau lokasi pembangunan gedung koperasi merah putih, dan ternyata benar apa yang disampaikan warga. Lokasi pembangunan gedung tersebut berada dilapangan bola kaki yang menjadi kebanggaan pemuda desa Tanjung Dayang Selatan.
Masyarakat sekitar sangat menyayangkan pembangunan gedung koperasi merah putih di fasilitas umum tersebut tanpa musyawarah lagi dengan masyarakat.
“Lapangan bola laki itu adalah fasilitas umum, untuk mencari bibit pemain bola asal desa. Apalagi lagi mengingat bahwa lapangan bola kaki tersebut pernah dijadikan turamen bola kaki Bupati Cup,” kata salah satu warga yang enggan namanya disebutkan didalam pemberitaan. (SN/Tiem)









