SITASINews.id, Palembang– Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad) sejatinya dibentuk untuk menopang kesejahteraan prajurit TNI AD dan keluarganya.
Selama bertahun-tahun, lini usaha koperasi ini bergerak di sektor-sektor internal: pertokoan, simpan pinjam, jasa, produksi perlengkapan, hingga distribusi kebutuhan pokok satuan. Seluruhnya berada dalam kerangka ekonomi koperasi prajurit—bukan korporasi energi.

Namun belakangan, nama Puskopad justru muncul dalam konteks yang sama sekali berbeda: bisnis transportasi dan distribusi BBM Non-Subsidi. Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan adanya armada pengangkut BBM Non-Subsidi yang mengganti lambung dari Elizabeth Berkat Energi menjadi Puskopad. Armada tersebut dikabarkan melayani perusahaan-perusahaan swasta.
Masuknya Puskopad ke sektor BBM Non-Subsidi menimbulkan tanda tanya besar. Selain berada di luar mandat utama koperasi prajurit, sektor energi—terutama distribusi BBM—merupakan bidang yang diatur ketat dan sarat kepentingan bisnis. Pertanyaannya: atas dasar apa koperasi militer terlibat dalam rantai distribusi BBM Non-Subsidi?
Ketika dikonfirmasi, Komandan Puskopad Kodam II/Sriwijaya, Kolonel Inf. Bram Alibowo, membantah adanya kerja sama dengan pihak swasta terkait.
“Saya tidak pernah menandatangani kontrak kerja sama dengan PT Elizabeth. Itu bukan nama koperasi Kodam II/Sriwijaya,” kata Bram.
Ia mengingatkan agar wartawan berhati-hati menyebarkan informasi dan menyarankan temuan tersebut dilaporkan ke Kodam melalui jalur resmi, termasuk Dinas Penerangan, Intel Kodam, dan Pomdam II/Sriwijaya.
Bantahan itu justru membuka lapisan persoalan baru. Jika tidak ada kontrak, tidak ada kerja sama, dan nama PT Elizabeth bukan bagian dari koperasi Kodam II/Sriwijaya, lalu siapa yang memberi legitimasi penggunaan nama “Puskopad” pada armada pengangkut BBM Non-Subsidi tersebut?
Dalam tata kelola koperasi TNI, penggunaan nama, simbol, dan identitas institusi bukan perkara sepele. Ia berkaitan langsung dengan otoritas komando, pertanggungjawaban hukum, serta citra institusi negara.
Karena itu, pencantuman nama Puskopad pada armada bisnis swasta—jika benar terjadi tanpa dasar formal—dapat mengindikasikan penyalahgunaan identitas institusi, atau setidaknya praktik abu-abu yang memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Pertanyaan berikutnya tak kalah krusial:
apakah aktivitas transportasi BBM Non-Subsidi ini murni inisiatif oknum di luar struktur Puskopad, ataukah ada relasi tidak resmi yang memanfaatkan nama koperasi untuk memuluskan bisnis energi?
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai aspek perizinan, struktur kerja sama, maupun aliran manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut—apakah kembali ke kesejahteraan prajurit, atau justru mengalir ke kepentingan lain di luar koperasi.
Kasus ini menempatkan Puskopad di persimpangan sensitif antara mandat koperasi prajurit dan godaan bisnis sektor strategis.
Tanpa klarifikasi institusional yang transparan, jejak Puskopad di bisnis BBM Non-Subsidi berpotensi meninggalkan lebih banyak tanda tanya ketimbang jawaban. (SN/Tim)









