SITASINews.id, Ogan Ilir- Diduga proyek siluman tanpa plang proyek. Rehab kantor anggota DPRD Ogan Ilir senilai Rp2.400.750.000,- yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara, pekerjaan pengecetan dindang, pemasangan backdrop, perbaikan kloset duduk dan westafel.
Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi Forum Koalisi Pers (Gabungan media Cetak dan Online) Provinsi Sumsel, dari mulai pelaksanaan sampai Selasa (09/12/2025), proyek rehab kantor sebanyak 37 ruang kerja anggota dewan, tidak terpasang plang proyeknya.

Seharusnya papan proyek tersebut wajib dipasang di lokasi yang mudah terlihat, sebagai bentuk transparansi semestinya harus memuat informasi seperti nama proyek, lokasi, tanggal izin, nama pemilik, kontraktor, dan pengawas.
Keterangan proyek juga harus mencakup nomor dan tanggal kontrak, nilai atau nominal anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, nama penyedia jasa dan volume pekerjaan.
Kewajiban ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Pelaksana dari CV. Nizra Bersaudara saat dikonfirmasi melalui Pejabat Pelakssna Teknik Kegiatan (PPTK), Emir belum bisa memberikan keterangan/penjelasan yang pasti.
“Mengingat pihak pelaksana belum ketemu, nanti saya sampaikan,” kata Emir kepada Suhanda anggota tim investigasi Forum Koalisi Pers.
Informasi ditahun 2025 ini, DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV dan Kulkas senilai Rp500 juta, juga pengadaan mobiler (meja dan kursi) senilai Rp500 juta.
Hal ini dapat dibayangkan dan dihitung berapa besar dana pengecetan dinding, backdop, penggantian kloset duduk dan wastafel untuk satu ruang kerja anggota dewan.
Dilihat dari nilai proyek senilaiRp2.400.750.000, dipotong pajak dibagi 37 ruangan : diperkirakan satu ruangan kerja senilai Rp60 juta.
Sementara estimasi pengeluaran dana rehab ruang kerja DPRD tersebut sekitar Rp19,5 juta untuk satu ruangan (backdrop 400.000/meter x 25 meter : Rp 10 juta + kloset duduk Rp2 juta + wastafel Rp1 juta + upah/ongkos kerja Rp5 juta).
Ironisnya, pihak pelaksana CV. Nizra Bersaudara begitu berani mengerjakan proyek tanpa memasang papan proyek, sementara proyek tersebut adalah proyek rehab ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir, dan keberadaannya di Komplek Perkantoran Terpadu Tanjung Senai.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Ogan Ilir Amir Hamzah saat dikonfirmasi tim investigasi melalui Via WhatsApp, Rabu (10/12/2025), mengenai tanggapannya terkait dugaan proyek rehap ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir yang melanggar Undang-undang No.14 tahun 2008 dan Perpres No.70 tahun 2012. Ia belum bisa memberikan keterangan.
“Proyek masih berjalan, belum bisa kasih komentar,” ujarnya melalui Whatsaap kepada tim investigasi Forum Koalisi Pers Provinsi Sumsel.
Awak media bersama tim investigasi Forum Koalisi Pers Provinsi Sumsel, akan terus memantau proyek tanpa plang proyek tersebut yang diduga merugikan keuangan negara. (Tim)









