SITASINews.id, Palembang– Sejak pergantian Kepala Pasar Ikan Jakabaring, perubahan tampak jelas dirasakan para pedagang dan sopir angkutan dari luar kota maupun dalam kota. Pasar Ikan tersebut berlokasi diwilayah Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumsel.


Selain lingkungan pasar yang sudah terang benderang, dengan hadirnya Kepala pasar baru tersebut, juga telah mengurangi angka pungli yang ada di Pasar Ikan Jakabaring. Para pedagang dan sopir merasa lega, walau masih ada Oknum yang masih melakukan pungli secara diam diam di belakang dekat dermaga.
Berdasarkan keterangan SN salah satu pedagang kepada awak media mengatakan, bahwa sebelum pergantian Kepala pasar banyak sekali pelaku pungli.
“Sebelum berganti Kepala pasar, banyak sekali yang mengambil uang dengan sopir, apalagi sopir angkutan yang datang dari luar kota, kerap jadi sasaran mereka. Kalau sopir tidak kasih, mereka tekan harus dapat dan bahkan ada sopir yang di gampar Yanto anak buah mandor, karna lambat memberikan uang,” katanya. Minggu (09/11/2025) dini hari.
Sejak penagihan diambil oleh Kepala pasar yang baru lanjutnya, pelaku pungli itu sudah tidak ada lagi.
“Kalau kelompok Kepala pasar yang baru ini melakukan penagihan memakai karcis, dengan nominal yang betul betul standar yang tidak membuat para sopir merasa sakit, penagihannya pun sepertinya diawasi oleh orang kepercayaan Kepala pasar yang baru,” ucapnya.
Dilokasi yang sama, salah satu agen ikan menyampaikan bahwa mandor dan anak buahnya Yanto masih melakukan penagihan secara diam diam dengan alasan uang ampera.
“Anak buah mandor, Yanto cs masih melakukan penagihan secara diam diam dibelakang sini dengan nominal Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu permobil, Mandor juga melakukan penagihan dengan para agen yang ada disini, padahal agen langsung bongkar dan muat sendiri muatan mobil tanpa memakai tenaga mandor dan anak buahnya, tapi dia tetap mengambil uang ke agen dengan alasan uang ampera,” terangnya.
Ia berharap agar Kepala pasar yang baru dapat menertibkan pungli berkedok uang ampera terhadap para sopir dan agen Ikan yang ada dibagian belakang.
“Kami berharap agar Kepala pasar yang baru dapat mengatasi keluhan kami ini, kejadian ini sudah bertahun tahun,” ungkapnya.
Salah seorang mobil angkutan luar kota, MJ menuturkan merasa sangat keberatan dengan pengeluaran tersebut, tapi tidak bisa berbuat banyak takut jadi sasaran pemukulan seperti yang dialami salah satu sopir.
“Karna uang jalan tidak cukup terpaksa saya minta dengan bos ikan, minta tambah uang jalan untuk bayar uang ampera itu,” ujarnya.
Dalam hukum Indonesia, termasuk konteks pasar, pungutan uang oleh mandor pasar kepada agen atau pedagang tanpa adanya dasar hukum yang sah atau tanpa bekerja adalah tindakan melanggar hukum dan termasuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli).
Undang Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003, diubah sebagian oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) mengatur hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha, upah, waktu kerja, dan kondisi kerja, bukan masalah pungutan liar di area publik atau pasar.
Tindakan mandor pasar tersebut jika benar adalah ilegal, dan dapat dikenakan sanksi pidana. Para agen yang merasa dirugikan semestinya dapat melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib (Polisi, Satgas Saber Pungli, atau Inspektorat pemerintah daerah setempat).
Berharap melalui pemberitaan ini, pihak Dinas terkait dan aparat penegak hukum dapat segera menindak tegas para pelaku pungli berkedok uang ampera yang ada di Pasar Ikan Jakabaring. (SN/Red)









