SITASInews, Ogan Ilir — Walau telah beberapa kali didatangi Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polres Ogan Ilir, tapi tidak membuat pemilik tempat penampungan Crude Palm Oil (CPO) menjadi jera ataupun takut. Malah membuat pemilik penampungan ini semakin berani dan dengan leluasa melakukan praktek Ilegal tersebut tanpa adanya dinding pelindung.
Tempat penampungan tersebut tepat berada dibelakang RM Adem Ayem di Jalan Raya Lintas Palembang- Indralaya, Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Tempat penampungan ini sudah lama beroperasi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, Namun usaha milik RD yang dikelola MD ini masih terlihat aman aman saja, hingga saat ini. Dan tidak membuat pengelolah gentar dari jeratan hukum.
Menurut keterangan RH salah seorang warga yang telah lama berdomisili diwilayah tersebut mengatakan, tempat penampungan itu adalah milik RD dan pemilik lahan tempat penampungan tersebut adalah Pakde (Nama sebutan warga sekitar).
“Dilokasi itu telah beberapa kali dibuat gudang penampungan BBM Ilegal, tapi tidak bertahan lama, setelah dilakukan penindakan oleh pihak aparat penegak hukum, mereka langsung bongkar dan cabut,” Katanya kepada awak media.
“Namun hal tersebut tidak membuat pemilik penampungan tersebut merasa takut, malah MD masih terus melakukan aktifitas diduga ilegal tersebut tampak ada rasa takut dan secara terang terangan,” ujarnya.
Dia berasumsi mungkin RD pemilik penampungan itu memiliki orang kuat sebagai dekengnya, sehingga membuat pemilik dan kaki tangannya merasa takut ataupun jera.
“Menjadi tanda tanya, padahal telah berapa kali didatangi Aparat Penegak Hukum yakni Polres Ogan Ilir, tapi pemiliknya masih saja buka dan tenang tenang saja. Ada Apa?,” ungkapnya.
Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, Modus operasi mafia untuk mendapatkan CPO hasil curian tersebut dari para oknum Sopir nakal pengangkut CPO, MD sengaja menugaskan kaki tangannya yang cukup mapan menurunkan Minyak CPO ke dalam fiber yang telah disiapkan didalam gudang.
Diharapkan pihak Perijinan Pemkab Ogan Ilir dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir segera turun kelokasi Gudang yang diduga tidak punya ijin.
Dan berharap agar APH juga menindak tegas pemilik lahan tersebut, sebab lokasi tersebut sudah sering kali berpindah pindah orang dalam menjalankan bisnis Ilegal yang merugikan negara.
Sekedar informasi, Dalam PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Oil bekas termasuk B3 dan dikelola tak sembarangan. Pengelola limbah B3 harus mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan harus memiliki instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) yang sesuai.
Mengutip dari media masa, yang beredar, di beritakan, bahwa kasus ini mencuat setelah media lokal menerbitkan laporan investigasi tentang gudang milik MD, yang diduga menampung dan mendistribusikan CPO tanpa izin resmi
Adanya penampungan CPO ini sudah mencuat ke Publik, tapi seakan tidak ada tindakan tegas dari aparat setempat yakni Polres Ogan Ilir.
Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Sumsel, yang bergerak di bidang lingkungan hidup sangat menyayangkan adanya hal tersebut yang sampai berjalan lama seperti itu, sementara pihak Kepolisian Polres Ogan Ilir tidak bisa menindak tegas pemilik penampungan CPO dan pemilik lahan tersebut.
“Kami heran, kenapa pihak Polres Ogan Ilir tidak tegas menindak tempat tersebut, padahal perbuatan mereka itu sudah jelas jelas salah, telah melakukan penadahan CPO hasil curian dari sopir tangki nakal, dan belum lagi limbahya yang telah merusak lingkungan sekitar,” tegasnya.
“Kami akan membuat laporan ke Polda Sumsel, terkait adanya tempat penampungan CPO diduga ilegal diwilayah Polres Ogan Ilir, yang seakan pemiliknya memang kebal hukum,” tambahnya. (Tim)