Menu

Mode Gelap
Diduga Tak Memiliki Izin Resmi Dari Pemkab Ogan Ilir, Tanah TPA Di Gali, Ratusan Armada  Timbun Halaman Rumpri Sekda Kota Palembang Diduga Susah Diatur dan Selalu Bawa Nama Bupati Ogan Ilir, Oknum Kabid Kominfo Bikin Kesal Pimpinan Diduga Rt/Rw Terima Dana Konpensasi Dari My Republik Tanpa Sepengetahuan Lurah, Kondisikan Pemasangan Tiang Wifi Jejak Puskopad Di Bisnis BBM Non-Subsidi Rehab Ruang Kerja Anggota DPRD Ogan Ilir, Langgar Undang-undang No.14 Tahun 2008 dan Perpres No.70 Tahun 2012 Pungli Berkedok Uang Ampera, Diduga Yanto Cs Resahkan Sopir Angkutan Luar Kota Di Pasar Ikan Jakabaring

Daerah

Gudang BBM Diduga Ilegal Di Desa Rambutan Ogan Ilir Bebas Beroperasi

badge-check


					Gudang BBM Diduga Ilegal Di Desa Rambutan Ogan Ilir Bebas Beroperasi Perbesar

SITASINews, OGAN ILIR– Sebuah Gudang BBM Ilegal di Desa Sungai Rambutan kecamatan Indralaya Utara Sumatera Selatan, Jalan Lintas Indralaya-Palembang terpantau Bebas Beroperasi.

Gudang yang dipagar seng warna hitam ini persis di pinggir jalan yang didepannya ada sebuah rumah disinyalir menjadi tempat penampungan BBM Ilegal.

Saat awak media ini melintas pagar tersebut dalam kondisi tertutup, namun hasil dari investigasi didapatkan informasi bahwa masih ada aktivitas di dalamnya.

Terlihat ada 2 unit mobil dan beberapa motor yang terparkir diluar gudang.

Aktivitas seperti ini banyak disorot oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta awak media, karena berdasarkan Undang-undang tentang penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) ilegal di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Bahan Bakar Minyak

3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2010 tentang Penyimpanan dan Penimbunan Bahan Bakar Minyak

4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/3/2012 tentang Penimbunan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak

Dalam peraturan-peraturan tersebut, penimbunan BBM ilegal didefinisikan sebagai kegiatan penimbunan BBM yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi untuk penimbunan BBM ilegal dapat berupa Pidana penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar serta Penutupan tempat usaha

Selain itu, pemerintah juga melakukan upaya untuk mencegah dan mengatasi penimbunan BBM ilegal, seperti: Melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan penimbunan BBM, Mengembangkan sistem pengawasan dan pelaporan penimbunan BBM, Melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mencegah dan mengatasi penimbunan BBM ilegal.

Lagi-lagi, hingga berita ini ditayangkan Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo belum berhasil dikonfirmasi. (YG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Tak Memiliki Izin Resmi Dari Pemkab Ogan Ilir, Tanah TPA Di Gali, Ratusan Armada  Timbun Halaman Rumpri Sekda Kota Palembang

17 Januari 2026 - 08:52 WIB

Diduga Susah Diatur dan Selalu Bawa Nama Bupati Ogan Ilir, Oknum Kabid Kominfo Bikin Kesal Pimpinan

17 Desember 2025 - 22:14 WIB

Rehab Ruang Kerja Anggota DPRD Ogan Ilir, Langgar Undang-undang No.14 Tahun 2008 dan Perpres No.70 Tahun 2012

11 Desember 2025 - 13:12 WIB

Polres Ogan Ilir Seakan Tutup Mata Dan DLH OI Mandul, Gudang BBM Diduga Ilegal Di Desa Tanjung Pering Terus Beroperasi

7 September 2025 - 23:47 WIB

Diduga Oknum Kades Pagar Desa Dan Komplotan Premanisme Kuasai Lahan Milik Negara, Kelompok Tani Lari Takut Ancaman

28 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Trending di Daerah