Menu

Mode Gelap
Diduga Tak Memiliki Izin Resmi Dari Pemkab Ogan Ilir, Tanah TPA Di Gali, Ratusan Armada  Timbun Halaman Rumpri Sekda Kota Palembang Diduga Susah Diatur dan Selalu Bawa Nama Bupati Ogan Ilir, Oknum Kabid Kominfo Bikin Kesal Pimpinan Diduga Rt/Rw Terima Dana Konpensasi Dari My Republik Tanpa Sepengetahuan Lurah, Kondisikan Pemasangan Tiang Wifi Jejak Puskopad Di Bisnis BBM Non-Subsidi Rehab Ruang Kerja Anggota DPRD Ogan Ilir, Langgar Undang-undang No.14 Tahun 2008 dan Perpres No.70 Tahun 2012 Pungli Berkedok Uang Ampera, Diduga Yanto Cs Resahkan Sopir Angkutan Luar Kota Di Pasar Ikan Jakabaring

Daerah

Diduga Aparat Setempat Tutup Mata, Penampungan CPO Ilegal Di Kecamatan Rambutan Semakin Menjadi Jadi

badge-check


					Diduga Aparat Setempat Tutup Mata, Penampungan CPO Ilegal Di Kecamatan Rambutan Semakin Menjadi Jadi Perbesar

SITASInews, Bayuasin– Tempat penampungan Crude Palm Oil (CPO) diduga ilegal semakin menjadi jadi dan seakan kebal hukum, penampungan CPO tersebut berlokasi di Jalan Teboan, pinggir Sungai Pelabuhan Sawit, Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel.

Pemilik tempat penampungan ini adalah orang lama yang berpindah pindah tempat, dan tempat penampungan ini juga telah menjadi sorotan Publik. Karna pemiliknya seakan tak takut dengan hukum dan dengan leluasa melakukan penimbunan CPO diwilayah tersebut dengan Opertab dari mobil Tangki CPO Milik Perusahaan.

Berdasarkan Informasih yang didapat awak media ini yang tidak jauh dari lokasi tersebut mengatakan, bahwa tempat penampungan ini melakukan aktivitasnya pada siang hingga malam hari.

“Tempat penimbunan itu dalam satu pekan dua kali, dimana setiap putaran bisa menampung berton ton Minyak CPO ilegal,” kata DD kepada awak media.

Dia menyebutkan, pemilik tempat penampungan tersebut adalah orang lama, pindahan dari Desa Babatan Saudagar Kabupaten Ogan Ilir.

“Pemiliknya bernama SPR, pernah buka penampungan di Desa Babatan Saudagar, pindah ketempat ini karna ditindak tegas oleh aparat Kepolisian Ogan Ilir,” ucapnya.

Warga yang lain menambahkan, sejak adanya tempat penampungan tersebut, jalan banyak yang rusak akibat dilalui kendaraan tangki CPO yang keluar masuk dari tempat penampungan tersebut.

“Kami heran kenapa Pemerintah setempat maupun aparat setempat tidak menindak bisnis diduga ilegal itu,” ujarnya yang enggan namanya dicantumkan dalam pemberitaan.

Untuk membuktikan hal tersebut, awak media bersama rekan mendatangi lokasi tersebut dan terdapat banyak sekali bebyteng dilokasi serta terdapat juga beberapa mobil tangki disana. Pemilik bisnis iligal ini telah jelas jelas melakukan perbuatan yang telah melawan hukum.

Melalui pemberitaan ini meminta APH agar segera Membongkar atau menutup penampungan Miyak CPO iligal tersebut, karna telah meresahkan masyarakat sekitar.

Sesuai instruksi dari Mantan Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo S.I.K Untuk Meneruskan Kepada Kapolda Sumsel yang Baru Irjen pol Andi Rian R.Djajadi,SIK,MH apabila masih ada kegitan Penampungan Minyak CPO ilegal harus segera dilakukan penindakan tegas. (Dyt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Tak Memiliki Izin Resmi Dari Pemkab Ogan Ilir, Tanah TPA Di Gali, Ratusan Armada  Timbun Halaman Rumpri Sekda Kota Palembang

17 Januari 2026 - 08:52 WIB

Diduga Susah Diatur dan Selalu Bawa Nama Bupati Ogan Ilir, Oknum Kabid Kominfo Bikin Kesal Pimpinan

17 Desember 2025 - 22:14 WIB

Rehab Ruang Kerja Anggota DPRD Ogan Ilir, Langgar Undang-undang No.14 Tahun 2008 dan Perpres No.70 Tahun 2012

11 Desember 2025 - 13:12 WIB

Diduga Oknum Kades Pagar Desa Dan Komplotan Premanisme Kuasai Lahan Milik Negara, Kelompok Tani Lari Takut Ancaman

28 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Warga Pendatang Edarkan Narkoboy Di Desa Tanjung Dalam Muba, Polsek Keluang Tidak Ada Respon Saat Dikonfirmasi Wartawan

3 Agustus 2025 - 16:27 WIB

Trending di Daerah