Menu

Mode Gelap
Diduga Tak Memiliki Izin Resmi Dari Pemkab Ogan Ilir, Tanah TPA Di Gali, Ratusan Armada  Timbun Halaman Rumpri Sekda Kota Palembang Diduga Susah Diatur dan Selalu Bawa Nama Bupati Ogan Ilir, Oknum Kabid Kominfo Bikin Kesal Pimpinan Diduga Rt/Rw Terima Dana Konpensasi Dari My Republik Tanpa Sepengetahuan Lurah, Kondisikan Pemasangan Tiang Wifi Jejak Puskopad Di Bisnis BBM Non-Subsidi Rehab Ruang Kerja Anggota DPRD Ogan Ilir, Langgar Undang-undang No.14 Tahun 2008 dan Perpres No.70 Tahun 2012 Pungli Berkedok Uang Ampera, Diduga Yanto Cs Resahkan Sopir Angkutan Luar Kota Di Pasar Ikan Jakabaring

Daerah

Teror Tambang Emas Ilegal di Madina: Infrastruktur Hancur, Hukum Diuji

badge-check


					Teror Tambang Emas Ilegal di Madina: Infrastruktur Hancur, Hukum Diuji Perbesar

SITASInews, Mandailing Natal – Terlihat Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Lobung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kian tak terkendali.

Kegiatan tambang yang diduga kuat dikelola oleh oknum berinisial K*Lom ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghancurkan aset negara berupa jalan rabat beton.

Tambang Emas Ilegal di daerah Sumatera Utara Kabupaten Mandailing Natal

Tambang Emas Ilegal (doc.lapadnews.com)

Dilansir dari Media Lapadnews.com, Pantauan langsung di lapangan menunjukkan jalan yang dibangun dengan dana negara itu rusak parah akibat operasional alat berat untuk menggali emas.

Demi mendapatkan butiran emas dari perut bumi, infrastruktur yang seharusnya digunakan masyarakat kini tak lagi layak dilalui. Warga sekitar merasa geram dan khawatir dengan kondisi tersebut.

Padahal, tindakan merusak jalan negara sudah jelas melanggar aturan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 Ayat 2, siapa pun yang merusak atau mengganggu fungsi jalan dapat dipidana hingga dua tahun atau dikenai denda maksimal Rp50 juta.

Tambang Emas Ilegal (PETI)  yang masih terus beroperasi. (doc.lapadnews.com)

Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur bahwa aktivitas tambang tanpa izin dapat berujung hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Namun, kenyataannya ancaman pidana tersebut seolah tidak membuat gentar para pelaku tambang emas ilegal.

Salah seorang warga berinisial DL menyebut bahwa aktivitas tambang ini sudah berlangsung lama dan dikelola oleh sosok yang pernah berurusan dengan hukum.

“Dulu sudah pernah masuk penjara karena kasus serupa, tapi sekarang malah makin berani,” ungkapnya.

Warga sangat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan perusakan lingkungan dan fasilitas negara ini.

Mereka khawatir kerusakan akan semakin parah jika dibiarkan, dan penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu mengembalikan ketertiban serta melindungi aset negara. (*Red/Mag-Lpdns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Tak Memiliki Izin Resmi Dari Pemkab Ogan Ilir, Tanah TPA Di Gali, Ratusan Armada  Timbun Halaman Rumpri Sekda Kota Palembang

17 Januari 2026 - 08:52 WIB

Diduga Susah Diatur dan Selalu Bawa Nama Bupati Ogan Ilir, Oknum Kabid Kominfo Bikin Kesal Pimpinan

17 Desember 2025 - 22:14 WIB

Rehab Ruang Kerja Anggota DPRD Ogan Ilir, Langgar Undang-undang No.14 Tahun 2008 dan Perpres No.70 Tahun 2012

11 Desember 2025 - 13:12 WIB

Diduga Oknum Kades Pagar Desa Dan Komplotan Premanisme Kuasai Lahan Milik Negara, Kelompok Tani Lari Takut Ancaman

28 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Warga Pendatang Edarkan Narkoboy Di Desa Tanjung Dalam Muba, Polsek Keluang Tidak Ada Respon Saat Dikonfirmasi Wartawan

3 Agustus 2025 - 16:27 WIB

Trending di Daerah