Menu

Mode Gelap
Berupaya Memberikan Kenyamanan Pengunjung Dan Peningkatan PAD, Kepala Pasar Ikan Jakabaring Lakukan Pembenahan Kebakaran Kembali Terjadi Di Sumur Minyak Ilegal, Lima Warga Muba Alami Luka Bakar Serius Polres Ogan Ilir Seakan Tutup Mata Dan DLH OI Mandul, Gudang BBM Diduga Ilegal Di Desa Tanjung Pering Terus Beroperasi Diduga Tempat Penampungan Minyak Goreng Ilegal, Telah 4 Tahun Berjalan Di Tegal Binangun Plaju Darat Diduga Oknum Kades Pagar Desa Dan Komplotan Premanisme Kuasai Lahan Milik Negara, Kelompok Tani Lari Takut Ancaman Warga Pendatang Edarkan Narkoboy Di Desa Tanjung Dalam Muba, Polsek Keluang Tidak Ada Respon Saat Dikonfirmasi Wartawan

Daerah

Diduga SPBU 24.306.33 Pulau Semambu Bermain Barcode Bio Solar Subsidi Dan Praktek Ilegal, Pertamina Dan APH Diminta Turun Tangan

badge-check


					Diduga SPBU 24.306.33 Pulau Semambu Bermain Barcode Bio Solar Subsidi Dan Praktek Ilegal, Pertamina Dan APH Diminta Turun Tangan Perbesar

SITASInews, OGAN ILIR — Ditengah kecaman publik terhadap megakorupsi Pertamina yang mengoplos Pertamax dengan Pertalite sehingga merugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah, ada praktek dugaan salah satu SPBU di Ogan Ilir bermain Barcode-argo meter Bio Solar maupun pertalite dan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke penimbun, SPBU 24.306.33 tersebut berlokasi di Jalan Lintas Palembang- Indralaya, Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.

Foto: Pompa paling ujung yang digunakan untuk mengisi solar ke penimbun.

Perbuatan yang dilakukan SPBU ini telah jelas jelas merugikan konsumen dan juga merugikan negara, demi untuk mendapatkan keuntungan besar.

Jika memang benar hal tersebut dilakukan oleh pihak SPBU, maka pemiliknya bakal dijerat pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.

Pemilik SPBU tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Berdasarkan dari sumber yang didapat awak media ini mengatakan, kalau permainan Operator ini telah lama berjalan.

“Operator SPBU itu mempermainkan argo meter pertalite, misal konsumen membeli pertalite 10 liter, maka yang masuk ke tangki sepeda motor atau mobil tidak sampai 10 liter,” kata KN salah satu warga setempat yang kesehariannya sering berada di SPBU tersebut dan kenal baik dengan seluruh operator dan manager SPBU. Jumat (14/03/2025).

Selain itu lanjutnya, SPBU tersebut juga kerab menjual BBM bersubsidi jenis solar ke penimbun melalui pompa paling ujung dekat kantor manager.

“Pada malam hari Operator SPBU itu kerap menjual BBM jenis solar kepada penimbun melalui pompa paling ujung,” terangnya.

Ditanya apakah ada keterlibatan pihak manager dalam kegiatan tersebut, jawabnya tidak tahu,

“Kalau itu saya tidak tahu pak, tapi barang mustahil pak FR selaku manager tidak tahu adanya kegiatan tersebut,” ucapnya.

Dijelaskanya, bahwa SPBU tersebut lebih kurang setahun yang lalu, juga pernah diberitakan media.

“Lebih kurang setahun yang lalu, SPBU itu pernah juga diberitakan media, menjual BBM sampai puluhan jaringan dengan penampung. Tapi itu tidak berlarut, karna cepat diselesaikan oleh bos SPBU,” ungkapnnya.

Untuk memastikan hal tersebut, awak media langsung mendatangi kantor manager untuk konfirmasi langsung dengan FR selaku manager SPBU tersebut. Tapi sangat disayangkan, dia dan wakilnya tidak ada ditempat.

“Pak Feri manager tidak ada pak, beliau sedang di Lampung, wakilnya juga tidak ada,” ujar salah satu operator kepada awak media ini.

Berharap melalui pemberitaan ini Aparat setempat yakni Polres Ogan Ilir atau pihak pihak terkait dapat segera melakukan penyelelidukan terkait adanya dugaan dua hal tersebut. Karna perbuatan tersebut telah jelas jelas merugikan masyarakat dan juga merugikan negara. (YOGA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Ogan Ilir Seakan Tutup Mata Dan DLH OI Mandul, Gudang BBM Diduga Ilegal Di Desa Tanjung Pering Terus Beroperasi

7 September 2025 - 23:47 WIB

Diduga Oknum Kades Pagar Desa Dan Komplotan Premanisme Kuasai Lahan Milik Negara, Kelompok Tani Lari Takut Ancaman

28 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Warga Pendatang Edarkan Narkoboy Di Desa Tanjung Dalam Muba, Polsek Keluang Tidak Ada Respon Saat Dikonfirmasi Wartawan

3 Agustus 2025 - 16:27 WIB

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Wilayah PT Hindoli Kembali Terjadi, Diduga APH Setempat Tidak Serius Menindak Bisnis Ilegal Tersebut.

29 Juli 2025 - 13:35 WIB

Diduga Bantuan Bibit Padi Dari Pemerinrah Dipungut Biaya Transportasi Oleh Gapoktan

28 Juli 2025 - 21:28 WIB

Trending di Banyuasin