SITASInews, PALEMBANG- Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang menggelar sidang kasus penusukan menggunakan senjata tajam yang menimpa salah satu Tokoh Masyarakat Sumsel, H Jamak Udin SH, sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi dengan nomor perkara 89/PID.B/2025/PN PLG. Selasa, (18/02/2025).
Dalam sidang yang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dari korban H Jamakudin SH.

Seperti diketahui sebelumnya dan sempat viral dibeberapa media sosial, H Jamakudin SH Ketua DPC GRIB Jaya Kota Palembang menjadi korban Penusukan oleh beberapa orang. Kejadian tersebut terjadi pada saat pesta demokrasi pengundian nomor urut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pada Senin (23/09/2024) lalu dikantor KPU Kota Palembang dan mengalami luka yang serius di leher dan punggung.
Pada saat dikonfirmasi awak media Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (LBH SSB), Adv. Sigit Muhaimin, SH mendesak agar diduga tiga pelaku penusukan dari orang yang berbeda segera disidang dan dilakukan penahanan.
“Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tadi mengaku bahwa melihat langsung ada tiga tusukan yang dialami oleh korban H Jamak Udin dan diduga dilakukan oleh tiga pelaku yang berbeda, serta penyiraman pasir yang dicampur yang diduga memang sengaja disiapkan dan dilempar ke mata korban sebelum pelaku melakukan aksi penusukan ke tubuh korban,” katanya kepada awak media usai sidang.
Sigit menegaskan, bahwa terdapat beberapa barang bukti yang menguatkan yakni berupa foto kejadian, pisau, dan kondisi korban yang dirawat selama tiga hari telah lengkap.
Sigit juga menyebutkan, meskipun dalam sidang salah satu tersangka yang disidang yakni Ahmad Rusli alias Seli membantah keterangan saksi saat persidangan, meskipun tidak menolak fakta terjadinya penusukan.
“Tadi tersangka itu tidak menolak pendapat saksi yang menyatakan telah terjadi penusukan. Kalau peristiwanya dia mengakui saat persidangan, terlebih tadi JPU membawa barang bukti sudah lengkap,” jelasnya.
Lebihlanjut dikatakan Sigit, bahwa pihak korban juga memastikan akan menghadiri sidang mendatang yang direncanakan akan digelar pada Kamis (20/02/2025).
“Korban akan hadir pada sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang pada hari Kamis mendatang,” tukasnya.
Saat ini, kondisi korban dikabarkan masih mengalami gangguan saraf di bagian belakang anggota tubuh sebelah kanan. Kemudian kaki kanan korban juga masih kebas sehingga berjalan masih susah.
(*Red).









